Pemerintah bersama DPR mengakselerasi penerapan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Dalam skema ini, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor SDA Indonesia mulai Juni hingga akhir Desember 2026.
Langkah tersebut disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan pimpinan DPR, sejumlah menteri, dan jajaran Danantara. Pemerintah menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara dari sektor SDA.
Di sisi lain, kebijakan sentralisasi peran ekspor pada satu entitas memunculkan pertanyaan mengenai konsentrasi kewenangan dan efektivitas pengawasan terhadap lembaga baru yang mendapat peran strategis tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi DPR dan pemerintah dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membahas tata kelola ekspor SDA yang dinilai lebih efektif dan transparan serta percepatan aturan investasi.
“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan DSI di bawah Danantara serta percepatan aturan-aturan investasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026).
Chief Operating Officer Danantara Donny Oskaria menegaskan DSI hanya bertugas sebagai perantara tunggal ekspor sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Ia menyatakan kebijakan itu tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang telah berjalan.
“Kami memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing. Seluruh kontrak yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Donny.
Donny juga menyebut sistem digital tengah dikembangkan agar seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara transparan dan akuntabel. Namun, hingga kini pemerintah belum merinci mekanisme pengawasan independen terhadap DSI maupun indikator keberhasilan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan upaya pemerintah untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait spekulasi perubahan tata kelola sektor pertambangan. Bahlil menegaskan tidak ada perubahan aturan pada sektor mineral dan batu bara, serta menepis isu penerapan skema gross split di luar sektor migas.
“Saya ulangi, gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas. Untuk minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah berupaya menjaga kepastian investasi dengan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi. Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah juga membuka peluang relaksasi produksi yang disesuaikan dengan perkembangan pasar.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan menjaga daya tarik investasi sekaligus meningkatkan kontrol negara terhadap ekspor SDA. Namun, sejumlah pengamat menilai konsentrasi kewenangan ekspor pada satu entitas berpotensi memunculkan persoalan baru apabila mekanisme pengawasan tidak dibangun kuat sejak awal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keberadaan DSI diharapkan memungkinkan negara memonitor seluruh ekspor sumber daya alam secara lebih optimal. Pemerintah juga meminta dukungan pelaku pasar agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.
Ke depan, pelaksanaan peran perantara tunggal ekspor SDA tidak hanya ditentukan oleh pengembangan sistem digital dan transparansi transaksi. Tantangan lainnya adalah membuktikan bahwa sentralisasi tata kelola mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah birokrasi yang memperlambat arus investasi.
Dengan target mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempertaruhkan kredibilitas implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat kendali negara atas ekspor SDA, tetapi juga berisiko menambah kompleksitas tata kelola apabila pengawasan tidak berjalan efektif.