Pimpinan DPR RI menanggapi perkembangan proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Meski salah satu koleganya telah ditahan, Febrie diketahui belum menjalani penahanan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Menurut Puan, penyidik memiliki kewenangan dalam penanganan perkara dan proses penyidikan memerlukan waktu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja eh proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menambahkan, waktu diperlukan untuk mengumpulkan bukti dan kebutuhan penyidikan lainnya. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Selain itu, Puan menekankan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum selama penanganan kasus berlangsung. Ia mengingatkan agar satu kasus tidak sampai membuat hubungan kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi renggang maupun mengganggu sinergi antarlembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan proses hukum terhadap Febrie masih berjalan dan DPR turut memantau perkembangannya. Ia menyampaikan DPR akan menunggu serta menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlanjut.
Saan juga meminta Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip kesetaraan dalam penanganan perkara. “Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain,” ujar Saan.