DPR Kota Jayapura Soroti Minimnya Transparansi Layanan Sertifikat Tanah di BPN

DPR Kota Jayapura Soroti Minimnya Transparansi Layanan Sertifikat Tanah di BPN

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menyoroti kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura. Sorotan itu terutama terkait minimnya transparansi informasi mengenai estimasi waktu serta lamanya proses pengurusan sertifikat tanah yang masih dikeluhkan masyarakat.

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar warga negara. Karena itu, menurutnya, layanan harus mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan kepastian waktu sesuai standar yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas setiap tahapan proses dan estimasi waktu penyelesaiannya. DPR Kota Jayapura mendorong BPN Kota Jayapura untuk konsisten menjalankan standar pelayanan tersebut. Jika terdapat kendala, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi negatif,” kata Max, Senin (27/8).

Max menyebut keluhan masyarakat terkait lamanya pengurusan sertifikat tanah kerap berakar dari kurangnya keterbukaan informasi. Ia menilai kondisi tersebut menciptakan “ruang gelap” informasi, sehingga proses yang seharusnya selesai dalam hitungan bulan dapat berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

Menurutnya, situasi itu dapat memicu dampak negatif, termasuk meningkatnya kerentanan terhadap praktik pungutan liar. DPR Kota Jayapura, kata Max, mendorong perbaikan agar standar pelayanan dapat dijalankan secara konsisten dan informasi kepada masyarakat disampaikan secara jelas.