Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan tetap memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai dibahas di parlemen.
Dasco menjelaskan, pembahasan yang berjalan saat ini masih terbatas pada sistem pemilu. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) belum masuk pembahasan karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, pemisahan antara pemilu dan pilkada merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK juga memberikan ruang bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebelum dituangkan dalam undang-undang.
Terkait opsi kodifikasi aturan pemilu dan pilkada, Dasco menyebut DPR belum mengambil keputusan. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung dan pilkada memang belum masuk agenda legislasi.
“Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas serta menyerap masukan terkait RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan, DPR ingin agar UU Pemilu ke depan tetap sejalan dengan konstitusi. Dalam rapat tersebut, Komisi II mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

