Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai dibahas. Menurut Dasco, ruang partisipasi publik tetap menjadi perhatian meski keputusan akhir akan mempertimbangkan perkembangan dan situasi yang ada.
Dasco menegaskan, pembahasan yang berjalan di DPR saat ini baru mencakup payung hukum terkait sistem pemilu. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak masuk dalam pembahasan karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga menyebut pemisahan antara pemilu dan pilkada merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan MK mempersilakan DPR dan pemerintah untuk melakukan simulasi sistem pemilu yang kemudian dapat dimasukkan ke dalam undang-undang.
Terkait kemungkinan kodifikasi aturan pemilu dan pilkada, Dasco menyatakan DPR belum mengambil keputusan. Ia menyebut pembahasan mengenai opsi tersebut masih berlangsung, sembari menegaskan DPR akan patuh pada ketentuan bahwa yang masuk Prolegnas saat ini baru RUU Pemilu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas sekaligus mendengar masukan mengenai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II ingin agar UU Pemilu ke depan tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Dalam rapat tersebut, Komisi II mengundang sejumlah pihak, termasuk akademisi dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, untuk memberikan pandangan.
Aria menegaskan setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR dalam menyusun RUU Pemilu agar lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan bangsa.

