DPR Ingatkan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

DPR Ingatkan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Sorotan terhadap kebijakan pengawasan pajak muncul setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan itu tidak mengubah pendekatan perpajakan yang selama ini mengedepankan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Ia menilai, penerapannya harus dijaga agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.

“Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Puan juga menyampaikan bahwa komisi DPR yang membidangi persoalan tersebut akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut.

Ia mengingatkan, pelibatan unsur aparat teritorial jangan sampai menimbulkan kesan adanya paksaan atau hal lain yang justru mengubah kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena muncul kesan adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri justru berubah,” ujar Puan.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak.

“Jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti wajib pajak. Jangan sampai wajib pajak merasa ketakutan, apalagi merasa diteror,” kata Saan.

Saan menambahkan, pelibatan institusi yang bukan memiliki tugas di bidang administrasi perpajakan berpotensi memunculkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Sebelum menjalankan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak harus memikirkan dampak dari pelibatan institusi yang memang bukan bertugas menangani administrasi perpajakan,” ujar Saan.