Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di daerah berkarakteristik perkotaan.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Surakarta, Jumat (22/5/26), Komisi II menemukan adanya kesulitan sejumlah daerah non-rural untuk memenuhi ketentuan lahan baku sawah sebesar 87 persen.
Zulfikar menilai penerapan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar lebih realistis dan menyesuaikan kondisi wilayah. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan secara seragam berpotensi menimbulkan ketimpangan tata ruang, khususnya di daerah yang telah berkembang menjadi pusat ekonomi dan permukiman.
“Kita tadi menemukan bahwa untuk di kota atau kabupaten yang punya karakteristik bukan rural lalu bukan pertanian, itu kelihatannya sulit diterapkan mempunyai lahan baku sawah mencapai 87 persen. Oleh karena itu menurut saya perlu ada evaluasi terkait penerapan kebijakan itu,” ujar Zulfikar.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengusulkan agar target ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dihitung secara nasional, bukan dibebankan merata kepada seluruh kabupaten dan kota tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
“Kalau memang untuk swasembada pangan, untuk pertahanan pangan, kita harus memiliki lahan pertanian berkelanjutan ya dihitung seluruh Indonesia saja. Jangan per kabupaten kota harus menyediakan 87 persen, tapi kalau secara nasional sudah 87 persen, itu bisa dari provinsi atau kabupaten mana pun, itu saja yang benar-benar dipertahankan jangan sampai terjadi alih fungsi,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong peninjauan ulang regulasi terkait, baik pada tingkat undang-undang maupun aturan turunannya, agar sinkronisasi kebijakan tata ruang berjalan lebih optimal.
Menurut Zulfikar, evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu dilakukan secara berkala, sekaligus memberi ruang penyesuaian yang proporsional bagi pemerintah daerah sesuai kebutuhan pembangunan wilayah.
“Kebijakan tersebut harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah,” ujarnya.
Isu pertanahan masih menjadi persoalan strategis nasional karena berdampak pada perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, hingga stabilitas sosial. Sejumlah tantangan yang disebut masih muncul di berbagai daerah, termasuk Surakarta, seperti sengketa lahan, konflik warisan, pemindahan hak secara informal, dan ketidaksesuaian tata ruang.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi perhatian karena dinilai menghadapi kendala di lapangan. Persoalan yang mengemuka antara lain ketidaksesuaian peta LSD dengan kondisi riil, sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR daerah, serta belum optimalnya regulasi pengendalian alih fungsi lahan.
Surakarta sebagai kota yang terus berkembang menghadapi tekanan pembangunan di sektor permukiman, perdagangan, jasa, dan infrastruktur. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya lahan pertanian dan membuat kebijakan perlindungan lahan sawah kerap berbenturan dengan kebutuhan pengembangan wilayah serta investasi daerah.