Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) menilai penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP AKJII Agus Yusuf Ahmadi saat kegiatan konsolidasi Tim Khusus Research and Development Agency DPP AKJII di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada 20–23 Juli 2026.
Menurut Agus, perhatian publik terhadap perkara tersebut cukup tinggi. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak berkembang spekulasi di masyarakat.
“Perkara yang menjadi perhatian publik semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara,” kata Agus.
DPP AKJII juga berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencermati perkembangan perkara tersebut apabila memenuhi unsur dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, AKJII menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum apabila dipandang perlu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik.
Organisasi tersebut mengingatkan agar seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
AKJII juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait pernyataan DPP AKJII. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.