Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dengan menerapkan enam pilar layanan keterbukaan informasi.
Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Enam pilar yang diterapkan meliputi komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, konsistensi, dan inovasi.
“Informasi adalah hak setiap warga negara. Karena itu kami menetapkan enam pilar utama, yakni komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, konsistensi, dan inovasi. Keenamnya menjadi kompas kami dalam melayani masyarakat,” ujar Retno, Senin (11/5/2026).
Menurut Retno, keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan melalui slogan pelayanan, tetapi harus dibangun melalui sistem yang kuat serta sumber daya manusia yang memiliki integritas. Ia menekankan komitmen sebagai landasan utama agar pelayanan informasi publik berjalan profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.
DPK Bontang juga menuntut seluruh pegawai memiliki kesadaran bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, valid, dan mudah diakses tanpa prosedur yang rumit. “Tanpa komitmen yang kuat, transformasi pelayanan hanya akan menjadi slogan. Karena itu seluruh jajaran harus memahami bahwa pelayanan informasi adalah bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain komitmen, penguatan koordinasi antarbidang dilakukan agar data dan dokumen terintegrasi dengan baik sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. “Koordinasi yang efektif akan mempermudah proses pelayanan informasi sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama saat membutuhkan data tertentu,” terangnya.
Aspek komunikasi juga menjadi perhatian, dengan penekanan pada layanan yang terbuka dan responsif. DPK Bontang ingin memastikan pemohon mendapatkan penjelasan yang ramah, jelas, dan mudah dipahami, serta permohonan ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam mendapatkan informasi. Semua permohonan akan kami tangani sesuai SOP yang jelas dan responsif,” katanya.
Retno menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Di sisi lain, konsistensi dinilai penting agar kualitas layanan tetap terjaga dalam jangka panjang dan tidak berubah hanya karena pergantian kebijakan.
DPK Bontang juga mendorong inovasi pelayanan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses layanan perpustakaan maupun kearsipan dengan lebih cepat dan praktis.