Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon merampungkan penandatanganan 49 Surat Keputusan (SK) kepengurusan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Total SK yang disahkan terdiri dari 5 SK pengurus kecamatan dan 44 SK pengurus kelurahan.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPD LPM Kota Tomohon, Arnold Poli, bersama Sekretaris Febry H.J. Dien, pada Sabtu (25/7/2026). Dokumen tersebut menjadi pengesahan administratif bagi kepengurusan yang sebelumnya telah dilantik.
Arnold Poli menandatangani SK di kediamannya di Kelurahan Talete Dua. Sementara Febry H.J. Dien menandatangani dokumen di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara.
Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada Ketua Harian DPD LPM Kota Tomohon yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keis Kainde. Proses penyerahan disaksikan anggota Bidang Organisasi Micardo Silitonga dan Bertje Rotikan.
Keis Kainde menyampaikan, SK yang telah ditandatangani akan segera didistribusikan kepada pengurus LPM di lima kecamatan dan 44 kelurahan. Para pengurus tersebut dilantik pada 21 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 LPM RI di Lantai III Kantor Wali Kota Tomohon.
“Penandatanganan ini menjadi tahap akhir legalitas kepengurusan sehingga seluruh pengurus memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas organisasi di wilayah masing-masing,” ujar Keis.
Ia menilai, penguatan organisasi tidak berhenti pada aspek legalitas. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah membangun tata kelola yang akuntabel dan terbuka. Pada hari yang sama, Keis juga menyampaikan laporan administrasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan DPD LPM Kota Tomohon kepada pimpinan organisasi sebagai bagian dari komitmen transparansi sejak awal masa kepengurusan.
“Kami ingin seluruh pengurus membiasakan budaya terbuka. Jangan ada ruang bagi prasangka ataupun kecurigaan, terutama terkait pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran organisasi. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Keis menambahkan, DPD LPM Kota Tomohon akan menerapkan sistem administrasi yang tertib sebagai fondasi organisasi yang profesional, modern, dan akuntabel. Ia menyebut administrasi yang rapi tidak hanya untuk kebutuhan dokumentasi, tetapi juga menjadi instrumen membangun kepercayaan di internal organisasi maupun dengan masyarakat.
Dengan rampungnya penandatanganan SK, DPD LPM Kota Tomohon menyatakan proses legalisasi kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan telah selesai. Tahap berikutnya, organisasi diharapkan lebih fokus menjalankan program pemberdayaan masyarakat serta memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Kota Tomohon melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.