Bandar Lampung — Banjir di kota-kota besar kerap dianggap sebagai peristiwa musiman yang berulang setiap kali hujan turun. Namun, dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Sumatera (Itera), Dwi Bayu Prasetya, menilai persoalan banjir tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan berkaitan erat dengan tata ruang yang keliru dan pembangunan yang menekan ruang hidup alam.
Dwi Bayu menegaskan, tanpa perencanaan ruang yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, banjir akan terus menjadi masalah berulang yang dampaknya harus ditanggung masyarakat.
Menurutnya, penanganan banjir di perkotaan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Ia menekankan perlunya pendekatan tata ruang sebagai instrumen utama pengendalian banjir, disertai perencanaan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan aspek hukum lingkungan.
Ia menjelaskan, dari perspektif PWK, perubahan tutupan lahan menjadi kawasan terbangun menyebabkan daya resap tanah menurun drastis. Kondisi ini meningkatkan limpasan air permukaan hingga 80–90 persen dan memperparah potensi banjir di wilayah perkotaan.
Dwi Bayu juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang dapat ditempuh, antara lain penguatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai alat kontrol pembangunan, optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) sebagai infrastruktur ekologis, serta penerapan konsep sponge city atau kota spons agar kawasan perkotaan mampu menyerap air lebih baik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan resapan alami yang dinilai rentan terancam alih fungsi. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara ilmu tata ruang dan pendekatan hukum dalam upaya penanganan banjir.
Dwi Bayu menyebut teknologi seperti Internet of Things (IoT), drone, dan pemodelan spasial dapat menghadirkan data objektif yang berguna untuk perencanaan. Data tersebut, menurutnya, juga berpotensi dimanfaatkan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan.
Ia menambahkan, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar penanganan banjir berjalan efektif. Akademisi berperan menyediakan analisis teknis dan data ilmiah, praktisi hukum menerjemahkan temuan menjadi instrumen litigasi, sementara masyarakat dan mahasiswa dapat mengawal melalui kontrol sosial dan edukasi publik.
Dwi Bayu mengaitkan upaya tersebut dengan target pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 11 tentang kota dan permukiman berkelanjutan serta SDG 13 tentang penanganan perubahan iklim. Menurutnya, teknologi dan ilmu tata ruang dapat menyediakan solusi, sementara hukum memastikan solusi dijalankan secara adil.