Fenomena kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan masih kerap dikeluhkan pengguna telepon seluler. Banyak pelanggan merasa dirugikan ketika sisa kuota yang sudah dibeli hilang setelah masa aktif berakhir.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menilai praktik penghangusan kuota pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari karakter paket data sebagai layanan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
Reni menjelaskan, dalam hukum perdata kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan operator adalah layanan akses, bukan benda. Konsekuensinya, penggunaan layanan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan penyedia sejak awal perjanjian, termasuk pembatasan masa aktif. “Biasanya sudah ada klausul yang menjelaskan bahwa layanan akan berhenti ketika kuota habis atau ketika jangka waktu berakhir, tergantung mana yang lebih dulu terjadi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, ketika konsumen membeli paket data, tindakan itu secara tidak langsung merupakan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, selama aturan tersebut telah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Meski demikian, Reni menilai persoalan utama justru berada pada aspek keterbukaan informasi. Ia menyoroti masih banyak pengguna yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan kuota, baik terkait masa aktif maupun faktor teknis yang dapat memengaruhi konsumsi data.
“Sering kali masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa benar-benar memahami bagaimana sistemnya bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan data bisa meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat. Hal-hal seperti ini sebenarnya perlu dijelaskan secara lebih terbuka oleh operator, karena tidak semua konsumen memiliki pemahaman yang sama,” katanya.
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan hubungan antara penyedia layanan dan pengguna. Ketentuan yang tidak disampaikan secara jelas, menurutnya, berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan meski secara hukum sudah tercantum dalam perjanjian.
“Kalau semua sudah dijelaskan sejak awal dan konsumen menyetujuinya, maka itu menjadi bagian dari kesepakatan yang mengikat. Tetapi jika ada informasi yang kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi persoalan muncul. Maka yang perlu diperbaiki bukan hanya aturannya, tetapi bagaimana informasi itu disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” tegas Reni.
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menilai wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi. Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini turut membentuk keseimbangan penggunaan layanan di berbagai segmen pengguna.