Dosen Hukum: Pemerintah Perlu Pastikan Transparansi dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Dosen Hukum: Pemerintah Perlu Pastikan Transparansi dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa. Namun, pembentukan koperasi dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada capaian jumlah, karena tantangan utama justru terletak pada tata kelola, transparansi, dan pengawasan agar tujuan awal program tidak melenceng.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Didik Lestariyono, menilai program tersebut patut diapresiasi karena memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Menurut Didik, Program Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, ia menilai program ini memiliki legitimasi yang kuat dari sisi konstitusional.

Meski demikian, Didik mengingatkan bahwa besarnya tujuan program tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum tata negara, ia menekankan keberhasilan kebijakan publik tidak ditentukan semata oleh besarnya anggaran atau banyaknya koperasi yang dibentuk, melainkan oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang menopang seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembentukan koperasi, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, hingga pertanggungjawaban.

Ia menambahkan, negara hukum tidak hanya menuntut adanya dasar hukum yang sah, tetapi juga menghendaki setiap kebijakan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Didik menilai program dengan tujuan mulia tetap berpotensi kehilangan legitimasi apabila pengawasan dan tata kelolanya lemah, terlebih karena program ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat.

Didik juga menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang berpotensi memunculkan persoalan bila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat. Menurutnya, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat muncul dalam proses pembentukan koperasi, penentuan kepengurusan, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun, ia menegaskan potensi risiko tersebut bukan alasan untuk menolak program. Sebaliknya, hal itu harus menjadi peringatan agar pemerintah memperkuat tata kelola sejak awal pelaksanaan.

Karena itu, Didik mendorong pemerintah memastikan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai pemerintah perlu memastikan proses pembentukan koperasi dilakukan secara transparan dan membuka akses publik terhadap laporan keuangan.

Ia juga menyarankan pemanfaatan sistem digital terintegrasi untuk memantau arus keuangan dan kinerja koperasi. Koperasi yang mengelola dana dalam jumlah besar, menurutnya, perlu menjalani audit independen. Selain itu, standar kompetensi bagi pengurus koperasi dinilai perlu ditetapkan melalui sertifikasi dan pelatihan berkala.

Di sisi pengawasan, Didik menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak melalui sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, BPKP, dan aparat penegak hukum guna mencegah penyimpangan. Meski begitu, ia menilai pendekatan preventif tetap harus diutamakan melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan budaya integritas, bukan semata mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Didik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.