Dosen Hukum: Pemerintah Perlu Pastikan Transparansi dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Dosen Hukum: Pemerintah Perlu Pastikan Transparansi dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa. Meski demikian, pembentukan koperasi dalam jumlah besar dinilai tidak cukup jika tidak diiringi tata kelola yang baik, transparansi, dan pengawasan yang kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Didik Lestariyono, S.H., M.H., menilai program tersebut patut diapresiasi karena memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menyebut kebijakan itu sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Menurut Didik, Program Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, ia menilai program tersebut memiliki legitimasi konstitusional.

Namun, Didik mengingatkan bahwa tujuan besar program tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum tata negara, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak ditentukan semata oleh besarnya anggaran atau banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang menopang seluruh proses pelaksanaan.

Ia menilai aspek yang perlu mendapat perhatian mencakup perencanaan, proses pembentukan koperasi, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, hingga pertanggungjawaban. Didik menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya menuntut adanya dasar hukum yang sah, tetapi juga pelaksanaan kebijakan yang berlandaskan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Didik juga menyoroti skala program yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat. Menurutnya, semakin besar skala sebuah program, semakin tinggi tuntutan agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai kompleksitas pelaksanaan program berpotensi memunculkan persoalan jika tidak diimbangi sistem pengawasan yang memadai. Potensi penyalahgunaan kewenangan, menurutnya, dapat muncul dalam pembentukan koperasi, penentuan kepengurusan, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Meski begitu, Didik menyatakan potensi risiko tersebut bukan alasan untuk menolak program. Ia justru mendorong pemerintah memperkuat tata kelola sejak awal agar tujuan program tidak melenceng dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Didik menilai pemerintah perlu memastikan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Ia juga mendorong proses pembentukan koperasi dilakukan secara transparan dan membuka akses publik terhadap laporan keuangan.

Selain itu, ia menyarankan pemanfaatan sistem digital terintegrasi untuk memantau arus keuangan dan kinerja koperasi. Koperasi yang mengelola dana dalam jumlah besar, menurutnya, perlu menjalani audit independen. Ia juga menilai standar kompetensi bagi pengurus koperasi perlu ditetapkan melalui sertifikasi dan pelatihan berkala.

Dari sisi pengawasan, Didik menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak melalui sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, BPKP, dan aparat penegak hukum guna mencegah penyimpangan. Namun, ia menilai pendekatan preventif tetap harus diutamakan melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan budaya integritas, bukan semata mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Didik menyimpulkan, keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri. Menurutnya, indikator penting lainnya adalah kemampuan pemerintah membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.