Solo — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Akbar Pratama Kartika, S.E., M.S.E., menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki urgensi besar untuk menjaga potensi penerimaan negara.
Menurut Akbar, kebijakan tersebut muncul dari kebutuhan pemerintah menekan praktik manipulasi volume ekspor dan permainan invoice yang berpotensi mengurangi penerimaan devisa. Ia menilai tujuan utama kebijakan ini adalah menyelamatkan potensi pendapatan negara dari sektor komoditas.
Akbar menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas dunia, termasuk batu bara. Ia berpendapat, jika transaksi ekspor dapat dibuat lebih transparan, penerimaan negara dari sektor ekspor berpeluang meningkat secara signifikan.
Ia menjelaskan manipulasi invoice menjadi persoalan serius karena dalam sejumlah kasus nilai atau volume ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang semestinya masuk sebagai devisa.
Dari sisi ekonomi, Akbar menekankan pentingnya penguatan cadangan devisa, terutama ketika nilai tukar rupiah berada dalam tekanan. Cadangan devisa yang kuat, menurutnya, dapat menjadi penyangga perekonomian, termasuk saat biaya impor meningkat, seperti bahan bakar minyak yang sebagian masih bergantung pada pasar internasional.
Meski menilai kebijakan ekspor satu pintu memiliki tujuan positif, Akbar mengingatkan agar implementasinya tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai pelaku usaha membutuhkan kejelasan teknis, mulai dari mekanisme hubungan antara eksportir dan klien internasional, pengelolaan dokumen perdagangan, hingga perbedaan karakteristik tiap komoditas.
Menurutnya, ketidakjelasan teknis berpotensi memunculkan sentimen negatif di kalangan pelaku usaha dan investor, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan pasar, termasuk respons di pasar modal. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kepastian hukum, mekanisme bisnis yang jelas, serta sosialisasi yang memadai.
Akbar juga menyoroti dampak kebijakan ini bagi eksportir swasta. Ia memperkirakan pelaku usaha cenderung mengambil sikap menunggu apabila pedoman teknis belum jelas, yang dapat memengaruhi aktivitas bisnis dan berdampak pada dinamika perekonomian.
Untuk sektor UMKM, Akbar menyebut dampaknya kemungkinan tidak dirasakan secara langsung karena kebijakan lebih banyak menyasar ekspor komoditas. Namun, ia mengingatkan UMKM tetap berpotensi terdampak tidak langsung apabila kebijakan memicu gejolak pasar atau menurunkan kepercayaan publik, misalnya melalui pelemahan kurs, kenaikan biaya produksi, atau perubahan iklim usaha.
Akbar menyampaikan sejumlah rekomendasi agar kebijakan ekspor satu pintu berjalan optimal. Ia mendorong pemerintah memperpanjang masa transisi dan tidak terburu-buru menerapkan sistem secara penuh. Selain itu, ia mengusulkan pembentukan tim pengawas ekspor sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara komoditas yang dikirim dan invoice yang dilaporkan.
Ia juga menilai komunikasi publik perlu dilakukan lebih sistematis. Menurut Akbar, kebijakan yang baik harus disampaikan secara jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah juga dinilai perlu melibatkan pakar perdagangan internasional, pelaku usaha, serta pihak yang memahami praktik ekspor agar sistem yang dibangun lebih matang.
Akbar menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi langkah strategis apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.