Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, mengatakan PT CSA telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah pusat untuk mengelola sekitar 19 ribu hektare lahan di Kabupaten Lingga.
Menurut Hendri, izin tersebut diberikan untuk pemanfaatan kawasan hutan sebagai perkebunan. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala administratif.
“Izin penggunaan hutan untuk perkebunan sudah ada. Tetapi, sebagian lahan masih terkendala izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berbenturan dengan pola tata ruang di Kabupaten Lingga,” kata Hendri, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan itu perlu diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah daerah agar kegiatan dapat berjalan optimal.
Selain kendala tata ruang, konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat juga menjadi perhatian. Sejumlah warga menolak lahan mereka dijadikan area perkebunan kelapa sawit.
Hendri menyebut potensi sengketa muncul karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat melalui surat alas hak, sementara perusahaan mengantongi izin resmi dari kementerian. “Permasalahan ganti rugi antara warga dan perusahaan kemungkinan bisa diselesaikan. Namun, saat ini ada klaim lahan dari masyarakat, sementara izin perusahaan diberikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Data yang dihimpun menyebutkan konsesi PT CSA mencakup sekitar 19 ribu hektare lahan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Daik Lingga, yang meliputi sembilan desa.
Sebelumnya, warga Desa Pekake, Kabupaten Lingga, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan perusahaan. Penolakan itu disampaikan melalui rekaman video dan pesan suara yang beredar di masyarakat.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat kawasan hutan yang sebelumnya tertutup vegetasi telah berubah menjadi lahan terbuka dalam skala luas. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup dan tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
“Tolong kami, tanah peninggalan orang tua kami dibuat seperti ini. Kami harus mengadu ke siapa lagi,” demikian isi pernyataan warga dalam rekaman yang beredar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat setempat, sejumlah warga pemilik lahan disebut telah menerima ganti rugi dengan harga yang bervariasi dan tersebar di sembilan desa di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga. Meski demikian, masih ada warga yang menolak ganti rugi untuk aktivitas perkebunan yang diselenggarakan pemerintah pusat untuk kepentingan PT CSA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT CSA terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.

