Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar forum konsultasi publik lanjutan terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan bertajuk Konsultasi Publik II itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal, Selasa (12/5/2026).
Forum tersebut diikuti 71 peserta yang berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pemerhati lingkungan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, wakil masyarakat terdampak, serta perwakilan pelaku usaha di Kota Tegal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kota Tegal, Yuli Prasetya, menyampaikan bahwa konsultasi publik tahap II digelar setelah sebelumnya dilakukan konsultasi publik tahap I. Menurutnya, forum lanjutan ini menjadi bagian dari rangkaian penyusunan KLHS perubahan RTRW.
Ia menjelaskan, konsultasi publik tahap II bertujuan menyampaikan analisis pengaruh kebijakan, rencana, dan program; menyepakati rumusan serta skenario alternatif; sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RTRW Kota Tegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, yang membuka acara secara resmi, menyatakan perkembangan wilayah Kota Tegal yang cukup pesat—baik dari sektor perdagangan, permukiman, maupun pariwisata—menuntut perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pembangunan lintas sektor yang sinergis dan berkelanjutan.
Agus Dwi menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang berlandaskan daya dukung dan daya tampung lingkungan diperlukan untuk menjaga Kota Tegal dari tekanan eksternal maupun internal, sehingga perkembangan kota tetap terarah dan terkendali.
Ia juga menyebut Pemerintah Kota Tegal telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk peraturan daerah tentang RTRW dan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mengatur penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam agar pembangunan dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Agus Dwi menilai Perda RTRW kerap menghadapi tantangan dan dinamika yang kompleks, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan kebijakan di tingkat provinsi dan pusat, perkembangan wilayah, serta perubahan iklim.
Ia menjelaskan, KLHS merupakan proses untuk menelaah dampak kebijakan, rencana, atau program terhadap lingkungan. Sebaliknya, KLHS juga menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk menyarankan perbaikan kebijakan, rencana, atau program. Proses ini ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, atau program, dengan keluaran berupa dokumen yang disertai saran sesuai kedudukan dan sasaran penyelenggaraan KLHS.
“KLHS bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administrasi sebagai dokumen pelengkap, melainkan sebagai panduan kebijakan agar pembangunan kita tidak merusak lingkungan untuk jangka panjang,” kata Agus Dwi.
Menurutnya, KLHS perubahan RTRW Kota Tegal penting untuk memastikan RTRW yang disusun mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul, meningkatkan kualitas perencanaan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan.
Agus Dwi menambahkan, jika pada forum konsultasi publik sebelumnya telah dilakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, maka pada konsultasi publik tahap II akan dipaparkan hasil analisis pengaruh perubahan RTRW, alternatif, serta rekomendasi perbaikan atas perubahan atau revisi RTRW yang sedang disusun agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia berharap forum ini menghasilkan kesamaan persepsi dan masukan dari para peserta dalam merumuskan alternatif skenario dan rekomendasi perbaikan dokumen, yang selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perubahan RTRW Kota Tegal.