DLH Kota Tangerang Optimalkan Pembayaran Non-Tunai untuk Retribusi Persampahan

DLH Kota Tangerang Optimalkan Pembayaran Non-Tunai untuk Retribusi Persampahan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengoptimalkan sistem pembayaran digital (non-tunai/cashless) untuk penarikan retribusi pelayanan persampahan. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan pembayaran, sekaligus memudahkan akses layanan bagi masyarakat. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.

Menurut Wawan, warga kini dapat membayar retribusi persampahan tanpa uang tunai, yakni melalui QRIS atau Virtual Account (VA) Bank BJB yang tercantum pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Digital. Ia menyebut, metode elektronik dinilai lebih efisien dibanding cara konvensional.

Wawan menjelaskan, setiap bulan wajib retribusi akan menerima dokumen nomor SKRD secara digital. Dokumen tersebut dilengkapi kode bayar berupa nomor VA BJB serta kode QRIS standar nasional, yang diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan input maupun pungutan tidak resmi.

DLH juga memaparkan tahapan pembayaran non-tunai. Wajib retribusi diminta membuka SKRD Digital yang diterima setiap bulan, kemudian memilih metode pembayaran melalui VA BJB atau QRIS. Pembayaran dilakukan dengan memasukkan nomor VA pada aplikasi BJB DIGI atau memindai kode QRIS menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital (e-wallet). Setelah transaksi selesai, pembayaran akan tercatat otomatis dalam basis data DLH Kota Tangerang.

Wawan menambahkan, penerapan ekosistem keuangan digital ini diharapkan berdampak positif terhadap tata kelola layanan publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program gerakan non-tunai demi mendorong kemajuan layanan berbasis teknologi di Kota Tangerang.