DLH Kota Gorontalo Dorong Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai untuk Tingkatkan Transparansi

DLH Kota Gorontalo Dorong Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai untuk Tingkatkan Transparansi

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran retribusi sampah secara non-tunai. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan.

Kepala DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, mengimbau warga agar tidak lagi membayar retribusi secara tunai kepada petugas. Pembayaran diminta dilakukan melalui rekening resmi bendahara penerimaan DLH yang telah disiapkan pemerintah.

“Pembayaran retribusi harus melalui rekening bendahara penerimaan DLH. Barcode pembayaran juga sudah kami distribusikan ke grup-grup kelurahan agar masyarakat lebih mudah melakukan transaksi. Kami mengupayakan agar pembayaran tidak lagi dilakukan secara tunai,” ujar Lukman, Senin (20/7/2026).

Menurut Lukman, sistem non-tunai merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan. Dengan transaksi digital, seluruh pembayaran akan tercatat secara otomatis sehingga lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.

DLH juga menyiapkan solusi bagi warga yang belum memiliki rekening bank. Pembayaran tetap dapat dilakukan dengan menitipkan melalui rekening anggota keluarga atau kerabat yang memiliki akses perbankan, selama dana masuk melalui rekening resmi bendahara penerimaan.

“Kalau belum memiliki rekening, pembayaran bisa dititipkan melalui saudara atau pihak yang memiliki akses perbankan. Yang terpenting, seluruh pembayaran masuk melalui rekening resmi sehingga tercatat dengan baik,” katanya.

Penerapan pembayaran digital ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan retribusi sampah yang dinilai masih belum memenuhi target. Data DLH mencatat, pada 2025 realisasi penerimaan retribusi sampah sekitar Rp3,2 miliar dari target Rp4 miliar. Sementara pada 2026 target dinaikkan menjadi Rp5 miliar, namun hingga pertengahan tahun realisasinya masih belum mencapai 50 persen.

Di sisi lain, kebutuhan anggaran operasional pengelolaan sampah di Kota Gorontalo mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekitar 340 tenaga kebersihan, pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan armada, pembelian suku cadang, serta kebutuhan operasional lainnya.

“Kebutuhan operasional kami sekitar Rp9 miliar setiap tahun. Angka itu masih sangat jauh dibandingkan penerimaan retribusi yang berhasil dihimpun saat ini,” ujar Lukman.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel disebut tetap berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan. Saat ini, pemerintah mengoperasikan 54 unit gerobak motor (getor) dan sembilan armada truk pengangkut sampah untuk melayani seluruh wilayah Kota Gorontalo.

Lukman menekankan bahwa pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Selain membayar retribusi tepat waktu, warga diharapkan mematuhi jadwal pembuangan sampah dan mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah.

“Retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan kebersihan. Karena itu, kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah agar Kota Gorontalo tetap bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya.

Melalui penerapan pembayaran non-tunai, Pemkot Gorontalo berharap pengelolaan persampahan menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi kebersihan.