Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyatakan dugaan sumber pencemaran yang membuat air Kali Bekasi berwarna hitam, menimbulkan bau tidak sedap, dan berbusa, tidak berasal dari wilayah administrasi Kota Bekasi. DLH menyebut indikasi sumber pencemaran mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala DLH Kota Bekasi Kiswatiningsih menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sepanjang aliran Kali Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, hasil uji laboratorium, serta penelusuran lapangan yang dilakukan DLH.
Menurut Kiswatiningsih, pengawasan perusahaan dilakukan mengacu pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Selain itu, pengawasan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).
“Kalau mereka sudah masuk dalam PROPER berarti izinnya punya, kemudian diawasi oleh kami dan mereka wajib mengecek seluruh dampak lingkungannya setiap semester dan melaporkan ke kami,” kata Kiswatiningsih, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan pengawasan tersebut, DLH Kota Bekasi menyimpulkan dugaan sumber pencemaran berasal dari luar wilayah Kota Bekasi. “Karena yang dalam wilayah Kota Bekasi ini kami dapat kendalikan, maka kami berkesimpulan bahwa sumber pencemarnya berasal dari Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Selain pengawasan, DLH Kota Bekasi juga menelusuri kembali data hasil pengujian laboratorium terkait pencemaran Kali Bekasi dalam beberapa tahun terakhir. Kiswatiningsih menyebut fenomena perubahan warna air Kali Bekasi saat musim kemarau bukan kali pertama terjadi.
“Hal ini sebetulnya sudah berulang sejak tahun 2023. Kami punya datanya, setiap bulan Agustus saat puncak kemarau tanpa turunnya air hujan, Kali Bekasi pasti berwarna hitam,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), kondisi serupa juga disebut telah terjadi sejak 2019. Namun, menurutnya, persoalan pencemaran Kali Bekasi mulai mendapat perhatian luas sejak 2023.
Kiswatiningsih menegaskan DLH Kota Bekasi tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan pemerintah daerah. DLH juga meminta pendampingan dari DLH Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.