DKPP Tegaskan Kemandirian Penyelenggara Pemilu Bersifat Mutlak

DKPP Tegaskan Kemandirian Penyelenggara Pemilu Bersifat Mutlak

Makassar—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan kemandirian penyelenggara pemilu merupakan kebutuhan mutlak untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. Menurutnya, kemandirian diperlukan agar penyelenggara pemilu dapat membuat kebijakan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewi saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran kode etik, pidana, dan hukum lain yang diselenggarakan Bawaslu Kota Makassar di Makassar, Senin (22/5/2023). Kegiatan itu diikuti puluhan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Makassar.

“Jadi kemandirian penyelenggara Pemilu menjadi satu kebutuhan mutlak yang tak bisa ditawar-tawar,” kata Dewi.

Empat prinsip fundamental

Dewi menjelaskan, kemandirian merupakan satu dari empat prinsip fundamental yang harus dipegang penyelenggara pemilu. Tiga prinsip lainnya adalah jujur, adil, dan akuntabel.

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Akuntabel

Ia menambahkan, prinsip mandiri penting karena menjadi penyangga agar tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Dewi juga menyebut kemandirian berkaitan erat dengan prinsip jujur dan adil. Jika penyelenggara pemilu menjalankan kemandirian, maka prinsip jujur dan adil akan mengiringi, sehingga setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika sudah jujur dan adil, maka setiap hal yang dilakukan sudah pasti bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel,” ujarnya.

Legitimasi pemilu dan demokrasi substansial

Dalam kegiatan lain yang digelar Bawaslu Kabupaten Maros pada hari yang sama, Dewi kembali menekankan bahwa kemandirian penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas akan berdampak pada legitimasi pemilu.

Ia berpandangan demokrasi tidak hanya membutuhkan legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi dari rakyat. Karena itu, penyelenggara pemilu dinilai tidak cukup hanya menjalankan demokrasi prosedural, melainkan juga harus memenuhi demokrasi substansial.

Dewi menganalogikan aspek prosedural sebagai “benar” dan aspek substansial sebagai “baik”. Menurutnya, aspek prosedural pemilu tercermin dalam asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, sedangkan aspek substansial tercermin dalam asas jujur dan adil.

“Jadi bukan sekedar melaksanakan Pemilu secara benar, tapi juga baik. Itu yang harus jadi pegangan ketika menjalankan Pemilu 2024,” pungkasnya.