DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Nias Barat

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Nias Barat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (18/3/2025).

Perkara ini diajukan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua dan Opi Putra Jaya Harefa. Keduanya mengadukan 13 penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 di Desa Hilimberuana’a, Kecamatan Sirombu.

Dalam aduannya, pengadu menyoroti dugaan ketidaktransparanan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 dan TPS 002. Pengadu mendalilkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Yoeli Waruwu (Teradu I) tidak melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi.

Pengadu juga menyampaikan dugaan pelanggaran pada proses pembacaan hasil penghitungan suara di TPS 002. Ketua KPPS di TPS tersebut diduga hanya menyebutkan angka “2-14” tanpa mengangkat kertas suara saat membacakan hasil penghitungan, dan suara itu disebut diarahkan kepada Famoni Waruwu dari Partai Demokrat.

Selain itu, pengadu mendalilkan Anggota PPS Desa Hilimberuana’a Rifati Halawa (Teradu II) tidak cermat dalam perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Teradu II dituding tidak memverifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)—seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili—namun tetap tercantum dan digunakan untuk mencoblos. Pieter menyebut adanya “beberapa kecurangan pada saat pencoklitan data pemilih” yang menurutnya menjadi pemicu persoalan yang lebih luas.

Pengadu juga mengadukan Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu Hasratman Daeli (Teradu III) serta dua anggota, Juli Anugerah Waruwu (Teradu IV) dan Apriani Kristine Waruwu (Teradu V). Hasratman diduga tidak menindaklanjuti laporan saksi terkait dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002, termasuk dugaan manipulasi penghitungan suara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pieter menyebut terdapat 100 nama yang sudah TMS, dengan rincian 70 orang di TPS 1 dan 30 orang di TPS 2. Ia juga menyinggung adanya daftar hadir pemilih yang disebut hanya menggunakan tanda centang.

Panwaslu Kecamatan Sirombu disebut telah merekomendasikan penghitungan suara ulang di TPS 002. Namun, menurut pengadu, Teradu III tidak mengawasi pelaksanaannya dengan baik. Pengadu menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukan semata penghitungan suara ulang, melainkan legalitas suara yang dihitung ulang.

Teradu IV dan Teradu V juga didalilkan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 karena dinilai tidak melakukan pengawasan memadai serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi terkait pemilih TMS yang tetap mencoblos.

Di tingkat kabupaten, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Safarman Jaya Gulo (Teradu VI) beserta empat anggota, yakni Tarisman Zai (Teradu VII), Soziduhu Gulo (Teradu VIII), Yulianus Gulo (Teradu IX), dan Firman Iman Daeli (Teradu X). Kelimanya diduga menolak rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk pemungutan suara ulang (PSU) dengan alasan keterbatasan waktu. Pengadu juga menilai KPU tetap mengangkat Rifati Halawa (Teradu II) sebagai anggota PPS untuk Pilkada 2024 meski diduga terlibat pelanggaran etik, serta menyebut penanganan pelanggaran pemilu tidak dilaksanakan secara efisien, efektif, dan profesional.

Pengadu turut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Toni Kustianto (Teradu XI) serta dua anggota, Efori Zalukhu (Teradu XII) dan Nahasa Waruwu (Teradu XIII). Ketiganya didalilkan melakukan pembiaran pelanggaran kode etik di Desa Hilimberuana’a. Pengadu juga menyebut Bawaslu tetap merekomendasikan penghitungan suara ulang di TPS 002 namun tidak memastikan pelaksanaannya, serta mengangkat kembali Teradu III hingga V sebagai Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk Pilkada 2024. Pieter menyatakan rangkaian proses tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum dari penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Dalam sidang, Safarman Jaya Gulo menyatakan KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait penghitungan suara ulang Pemilu 2024. Menurutnya, tindak lanjut itu disampaikan melalui surat KPU sebagai respons atas surat Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu tertanggal 21 Februari 2024. KPU juga disebut meminta PPK menghadirkan PPS dan KPPS TPS 002 Desa Hilimberuana’a dalam proses penghitungan suara ulang. “Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Sirombu harus dijalankan selama belum ada pembatalan resmi,” kata Safarman dalam persidangan.

Safarman menambahkan, setelah Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan surat Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 yang merekomendasikan KPU melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002, KPU menggelar rapat pleno tertutup dan memutuskan menjalankan rekomendasi tersebut. Terkait pengangkatan Rifati Halawa, Fatmawati Waruwu, dan Junkharisman Waruwu sebagai anggota PPS untuk Pilkada 2024, Safarman menyebut hal itu dilakukan karena ketiganya dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas sebagai PPS Desa Hilimberuana’a. Ia juga menilai dugaan konspirasi TSM dalam Pemilu 2024 tidak berdasar.

Sementara itu, Efori Zalukhu membantah seluruh dalil pengadu. Ia menyatakan Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menjalankan tugas pengawasan dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024. Menurutnya, dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan masyarakat telah dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk diproses sesuai ketentuan.

Efori juga menyampaikan dugaan pelanggaran pidana di TPS 001 Desa Hilimberuana’a yang sempat dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah dihentikan. Ia menambahkan laporan Vransiskus Hia terkait dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 telah ditindaklanjuti, namun tidak dapat diregister karena substansinya dinilai sama dengan kasus yang sudah diproses sebelumnya. Terkait pengangkatan kembali Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk Pilkada 2024, Efori menyebut hasil evaluasi menyatakan mereka memiliki integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dalam sidang tersebut, Teradu I hingga V tidak dapat hadir memberikan jawaban karena berada di luar kota dan disebut tidak memiliki fasilitas internet yang memadai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), Payung Harahap (unsur Bawaslu), dan El Suhaimi (unsur KPU).