Manado — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (23/5/2025).
Tujuh pihak yang diperiksa terdiri dari Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni Zamaludin Djuka (Ketua), Sri Findawaty Babay, Nur Apri Ramadan L. Usman, Mernie Linda Wungkana, dan Firman Sy. Stion. Selain itu, DKPP juga memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi serta salah satu anggotanya, Feybe V. Rugian.
Perkara ini diadukan oleh Hamdan Datunsolang, salah satu calon Bupati Bolaang Mongondow Utara pada Pilkada 2024, yang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S. Mobiliu.
Dalam persidangan, Kamarudin menyampaikan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang menetapkan Sirajudin Lasena sebagai calon bupati pada Pilkada 2024. Menurut pengadu, Sirajudin semestinya tidak memenuhi syarat karena pengunduran dirinya sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara dinilai tidak sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kamarudin merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang menyebut Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024 harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran. Ia menyatakan pengunduran diri Sirajudin diajukan setelah melewati batas waktu, dan menyoroti perbedaan tanggal pada dokumen pengunduran diri yang disampaikan.
Selain itu, pengadu juga menilai Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlambatan pengunduran diri tersebut. Kamarudin menyebut laporan itu disampaikan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara, namun menurutnya Bawaslu hanya mengeluarkan imbauan kepada KPU tanpa memberikan jawaban atas laporan.
Tuduhan tersebut dibantah Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka. Ia menyatakan dirinya bersama empat anggota KPU bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Zamaludin juga berpendapat surat edaran Mendagri yang dipersoalkan merupakan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan bukan bagian dari syarat pencalonan, serta evaluasinya berada pada kewenangan Kemendagri.
“Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan surat pengunduran diri,” ujar Zamaludin dalam sidang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi, menyatakan pihaknya tidak menerima laporan dari KIPP Bolaang Mongondow Utara sebagaimana yang disebut pengadu. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, laporan harus dituangkan dalam formulir model A.1 dan ditandatangani pelapor serta penerima laporan.
Rizki menyebut Bawaslu hanya menerima surat berisi dugaan pelanggaran terkait pengunduran diri Sirajudin Lasena pada 19 September 2024 dan menganggapnya sebagai informasi awal. Ia mengatakan informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim penelusuran pada 23 September 2024, termasuk meminta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyerahkan surat keputusan pemberhentian Sirajudin sebagai Pj. bupati.
Rizki juga menuturkan pihaknya telah menginformasikan kepada KIPP Bolaang Mongondow Utara agar membuat laporan resmi ke kantor Bawaslu. Menurutnya, hal itu disampaikan melalui telepon pada 1 Oktober 2024, namun hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yakni Presly Prayogo (unsur masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), dan Zulkifli Densi (unsur Bawaslu).

