DKPP Periksa Ketua KPU RI dan Penyelenggara Pemilu Sulsel dalam Dua Perkara Etik Terkait Pilkada Palopo

DKPP Periksa Ketua KPU RI dan Penyelenggara Pemilu Sulsel dalam Dua Perkara Etik Terkait Pilkada Palopo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Dua perkara tersebut, yakni Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025, diperiksa pada waktu yang sama karena memiliki dalil aduan serupa mengenai status Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang pernah menjadi terpidana.

Dalam perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, pengadu bernama Dahyar mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Delapan teradu tersebut meliputi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, serta enam anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.

Dahyar merujuk pada rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025. Dalam rekomendasi itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyatakan Akhmad Syarifuddin melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan statusnya pernah menjadi terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, serta merekomendasikan KPU Kota Palopo menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam uraian perkara disebutkan Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp tertanggal 9 April 2018. Namun, status tersebut tidak disampaikan saat tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.

Menurut Dahyar, keluarnya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo semestinya menutup ruang perbaikan berkas untuk Akhmad Syarifuddin. Ia merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebut verifikasi ulang dokumen persyaratan calon untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin. Dahyar juga menekankan rekomendasi Bawaslu terbit pada 2 April 2025, sekitar sebulan sebelum PSU dilaksanakan.

Meski demikian, Dahyar menyatakan para teradu justru membolehkan Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Ia juga menyebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait khusus untuk dokumen yang berkaitan dengan status mantan terpidana.

Sementara itu, perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 diajukan pengadu bernama Junaid. Ia mempermasalahkan Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.

Junaid menyatakan Khaerana dan Widianto Hendra semestinya cermat membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai dokumen persyaratan pencalonan. Menurut Junaid, dalam SKCK tersebut terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) juncto Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menilai hal itu seharusnya menjadi petunjuk awal untuk tindakan pencegahan, termasuk menyampaikan kepada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk perbaikan berkas.

Dalam sidang, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan keterlibatannya bermula dari permohonan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta petunjuk terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Ia menyebut KPU RI menindaklanjuti melalui surat KPU RI Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025 tertanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sesuai Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan ketentuan dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Afifuddin menyatakan KPU RI mempelajari rekomendasi tersebut beserta aturan terkait, serta memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang menyebut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut tidak menjelaskan secara terang tindakan yang harus dilakukan. Ia menambahkan KPU RI juga merujuk Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, termasuk kewajiban menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.

Afifuddin juga menyampaikan bahwa sebelum Putusan MK Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terbit, dalam proses persidangan di MK ditemukan fakta Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik sebelum penetapan pasangan calon untuk PSU Kota Palopo pada 23 Maret 2025. Menurut Afifuddin, Mahkamah memaknai langkah itu sebagai corrective action yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan tujuan pengumuman status mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah menyatakan pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana saran KPU RI dalam surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025. Ia berpendapat pengadu keliru menafsirkan bahwa dokumen persyaratan Akhmad Syarifuddin seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurut Hasbullah, perlindungan hak peserta dalam pilkada sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UUD 1945, dan tidak diumumkannya status terpidana oleh Akhmad Syarifuddin tidak serta-merta menghilangkan haknya menjadi peserta pemilihan karena syarat dan ketentuan pencalonan pada saat PSU disebut telah dipenuhi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menegaskan pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumentasi persyaratan pasangan calon Pilkada 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyatakan hingga Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai salah satu calon, Bawaslu Kota Palopo tidak menerima masukan atau tanggapan masyarakat terkait status yang bersangkutan. “Pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin,” kata Khaerana.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi tiga anggota majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammmad Tio Aliansyah.