DKPP Periksa Ketua KPU dan Tiga Pimpinan Bawaslu Kota Malang Terkait Dugaan Masalah Ijazah Caleg

DKPP Periksa Ketua KPU dan Tiga Pimpinan Bawaslu Kota Malang Terkait Dugaan Masalah Ijazah Caleg

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (17/3/2025).

Perkara ini diadukan oleh Sulastri yang memberikan kuasa kepada Sulik Lestyowati. Pihak pengadu melaporkan Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib, serta Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin bersama dua anggotanya, Hamdan Akbar Safara dan Mochammad Hasbi Ash Shiddiqy.

Para teradu diadukan terkait perbedaan identitas seorang calon legislatif (caleg) berinisial WS pada KTP elektronik dengan ijazah pendidikan yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Menurut Sulik Lestyowati, tanggal lahir WS pada ijazah tercatat 9 September 1981. Sementara pada KTP, kartu keluarga, dan surat lainnya, WS tercatat lahir pada 9 Desember 1982. Selain itu, ijazah yang digunakan juga dipersoalkan karena sekolah yang menerbitkannya diduga sudah tutup sekitar 2018 atau 2019.

Sulik menambahkan, Muhammad Toyyib didalilkan tidak melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap kebenaran ijazah WS. Ia juga menyebut Toyyib sebagai satu-satunya anggota KPU Kota Malang periode 2019–2024 yang masih menjabat. Adapun tiga teradu dari Bawaslu Kota Malang dilaporkan karena laporan yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Kota Malang terkait persoalan tersebut dihentikan.

Menanggapi aduan itu, Muhammad Toyyib menyatakan KPU Kota Malang telah menjalankan tahapan pendaftaran peserta pemilu, termasuk verifikasi administrasi dan penetapan daftar calon tetap (DCT) sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait perbedaan tanggal lahir WS, ia mengatakan KPU telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.

Soal ijazah, Toyyib menyatakan penutupan sekolah tidak serta merta membuat ijazah menjadi tidak memenuhi syarat. Ia berpendapat legalisir pada ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan tidak mengenal batas waktu, sepanjang stempel legalisir sesuai dan tidak dipalsukan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin membantah dalil pengadu yang menyebut pihaknya tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan KPU Kota Malang tidak memverifikasi data persyaratan WS. Ia menyampaikan, laporan tersebut ditindaklanjuti setelah adanya pelimpahan penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 14 Juni 2024.

Mochamad mengatakan Bawaslu Kota Malang membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan ijazah dan membahasnya bersama Sentra Gakkumdu setelah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah. Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, unsur kepolisian dan kejaksaan memandang perlunya penelusuran, termasuk meminta keterangan kepada instansi terkait.

Ia menambahkan, Bawaslu Kota Malang memanggil sejumlah saksi serta WS untuk dimintai keterangan. Dalam klarifikasi, WS mengakui adanya perbedaan identitas dalam dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Malang, namun menegaskan data yang benar adalah yang tercantum dalam akta kelahiran dan ijazah. WS juga disebut menunjukkan penyesuaian dokumen kependudukan sesuai data yang dinilai benar.

Menurut Mochamad, Sentra Gakkumdu Kota Malang memutuskan laporan terkait ijazah WS tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pemalsuan dokumen. Bawaslu Kota Malang juga menyampaikan kepada pelapor pada 8 Juli 2024 bahwa status laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Miftahur Rozaq (unsur KPU).