DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU-Bawaslu Puncak Jaya Terkait Dugaan Masalah Data Pemilih Pilkada 2024

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU-Bawaslu Puncak Jaya Terkait Dugaan Masalah Data Pemilih Pilkada 2024

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Puncak Jaya. Sidang untuk perkara nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 itu berlangsung di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (16/5/2025).

Perkara ini diadukan oleh Daniel Telenggen yang memberikan kuasa kepada Jean Janner Gultom dan kawan-kawan. Pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Merakius Wonda beserta empat anggotanya, yakni Marinus Wonda, Lison Enumbi, Delison Tabuni, dan Yeri Adi. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Marius Wonda serta dua anggotanya, Telkius Telenggen dan Kima Wonda, juga turut diadukan.

Dalam aduannya, pihak pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Puncak Jaya tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP/Pantarlih) serta tidak pernah menyusun daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Jean Janner Gultom menyatakan tahapan penyusunan daftar pemilih, mulai dari penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga penetapan, disebut tidak pernah dilakukan.

Pengadu juga menilai pemutakhiran data pemilih di Puncak Jaya tidak terlaksana karena tidak ada pengangkatan PPDP/Pantarlih. Selain itu, KPU Puncak Jaya didalilkan memindahkan pemilih dari sejumlah TPS atau kampung tanpa sepengetahuan pemilih, yang disebut menimbulkan kebingungan saat masyarakat hendak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Dalil lain yang disampaikan adalah KPU Puncak Jaya disebut tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap calon bupati dan wakil bupati. Menurut pengadu, kondisi tersebut terjadi karena tidak ada pengawasan dari Bawaslu Puncak Jaya. Pengadu juga menyebut Bawaslu Puncak Jaya kerap menghindar saat dimintai penjelasan terkait persoalan yang dipersoalkan.

Menanggapi hal itu, para teradu dari KPU Puncak Jaya membantah seluruh dalil aduan. Anggota KPU Puncak Jaya Marinus Wonda menegaskan seluruh tahapan pilkada, termasuk penyusunan daftar pemilih, telah dilaksanakan.

Marinus menyatakan tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Daftar Pemilih. Ia juga membantah KPU Puncak Jaya tidak pernah mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, KPU Puncak Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Petugas Pantarlih tertanggal 23 Juni 2024.

KPU Puncak Jaya juga menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui pencocokan dan penelitian di lapangan oleh petugas yang disebar ke sejumlah distrik. Namun, para teradu mengakui proses pemutakhiran menghadapi banyak kendala, antara lain faktor kondisi geografis dan keamanan.

Selain itu, Marinus menyebut KPU Puncak Jaya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terkait calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Ia menilai dalil pengadu tidak benar dan tidak berdasar, serta menyatakan persoalan data pemilih dan hal lain telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bantahan juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Marius Wonda. Ia menyatakan pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, termasuk pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih oleh KPU Puncak Jaya dan jajarannya.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, hadir pula pihak terkait, yakni KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Puncak Jaya, serta Polres Puncak Jaya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra dari unsur masyarakat dan Markus Madai dari unsur Bawaslu.