Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang untuk perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 itu digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Handoko diadukan oleh Anwar Sholeh yang dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Muhammad Hanafi. Dalam sidang, Hanafi menyampaikan dugaan bahwa Handoko tidak bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro karena disebut masih aktif mengajar di salah satu kampus di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, pengadu juga mendalilkan Handoko diduga aktif sebagai pengurus di sayap organisasi dari sebuah partai politik. Atas dasar itu, Hanafi menyebut Handoko tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023–2028 karena dinilai belum lima tahun melepaskan diri dari partai politik.
“Teradu pernah menjadi panitia dalam lomba game online yang diadakan Repdem Kabupaten Bojonegoro,” kata Hanafi dalam persidangan.
Sementara itu, Anwar Sholeh menyatakan pengaduan yang diajukannya bertujuan menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. “Saya pernah menjadi Ketua DPRD Bojonegoro sehingga saya tahu pentingnya penyelenggara pemilu,” ucap Anwar Sholeh.
Menanggapi dalil pengadu, Handoko membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan telah cuti sebagai dosen pada 2022 atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023–2028 pada Agustus 2023.
Dalam sidang, Handoko menjelaskan dirinya sebelumnya aktif sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro. Ia menyebut cuti diajukan karena sedang menempuh studi doktoral di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. “Saya merasa tidak bisa mengajar sambil melakukan studi doktoral saya,” jelasnya.
Handoko juga menyampaikan studi doktoral tersebut masih berlanjut setelah dirinya dilantik sebagai komisioner Bawaslu Bojonegoro pada Agustus 2023. Menurut dia, kegiatan studi tidak mengganggu tugas pengawasan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Setahu saya tidak ada regulasi yang melarang Anggota Bawaslu untuk melanjutkan studi kuliah karena pendidikan adalah hak dari setiap warga negara,” ungkap Handoko.
Terkait dugaan keterlibatan dalam organisasi, Handoko membantah pernah menjadi bagian dari kepengurusan Repdem Bojonegoro. Namun, ia mengakui pernah menjadi panitia perlombaan game online yang diadakan Repdem Bojonegoro.
“Saat itu saya bersama teman-teman komunitas menjadi EO dari kegiatan tersebut. Itu jauh sebelum saya menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak pernah dilantik sebagai pengurus Repdem,” tandasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu).

