Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024. Sidang berlangsung di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (21/5/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Ivanli Lunggaer yang memberikan kuasa kepada Dede Gustiawan P. Pihak teradu terdiri dari enam penyelenggara pemilu, yakni Anggota KPU Provinsi Papua Steve Dumbon (teradu I), Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai (teradu II), serta empat anggota KPU Kota Jayapura: Benny Karubaba (teradu III), Abdullah Rumaf (teradu IV), Ance Wally (teradu V), dan Dessy Fredrica Itaar (teradu VI).
Kuasa pengadu menyatakan para teradu tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Dede menuding Steve Dumbon menyalahgunakan jabatan karena meloloskan anak kandungnya menjadi PPD Jayapura Utara.
Selain itu, teradu II hingga teradu VI disebut mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon anggota PPD dan PPS dengan menggunakan sistem informasi partai politik yang terkoneksi dengan aplikasi SIAKBA. Menurut pengadu, kondisi tersebut menyebabkan tujuh nama lulus sebagai PPD dan lima nama lulus sebagai PPS meski terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Terjadi nepotisme dalam seleksi PPD dan PPS, yaitu ada unsur kekeluargaan serta ada yang dilantik sebagai PPD tapi terdaftar sebagai anggota partai politik dan juga sebagai saksi partai politik dalam Pemilu 2024,” kata Dede dalam persidangan.
Steve Dumbon mengakui putrinya, Griffith Yustine Dumbon, menjadi PPD Jayapura Utara. Namun ia membantah telah mengintervensi proses seleksi PPD di Kota Jayapura.
“Saya tidak bisa melarang niat baik Griffith Yustine Dumbon untuk belajar dan mencari pengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan. Saya juga tidak pernah mengintervensi atau memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk meloloskan putri saya,” ujarnya.
Steve menambahkan, ia selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada, termasuk seleksi PPD. Ia juga menyatakan, apabila terdapat ketentuan yang melarang hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu dalam syarat anggota PPD, PPS, dan KPPS, maka ia akan melarang putrinya mendaftar.
Bantahan juga disampaikan Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Anggota KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf menyebut seleksi PPD dan PPS di Kota Jayapura telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan tidak ada masukan masyarakat yang menyebut keterlibatan nama-nama PPD dan PPS dalam partai politik.
Menurut Abdullah, KPU Kota Jayapura hanya menerima satu tanggapan masyarakat terkait Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab, namun tanggapan itu bukan mengenai keterlibatan dalam partai politik. Isi tanggapan tersebut berkaitan dengan status Yunita sebagai istri mantan komisioner KPU Kota Jayapura dan Onesimus sebagai saudara kandung mantan PPD Jayapura Selatan.
Abdullah menyatakan pihaknya menindaklanjuti tanggapan itu dengan meminta klarifikasi kepada keduanya. Yunita disebut menyatakan dirinya berstatus PNS dan bukan anggota maupun pengurus partai politik. Sementara Onesimus menyatakan pernah menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kelurahan pada Pemilu 2024 dan tidak pernah menjadi bagian dari partai politik.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Petrus Irianto (unsur masyarakat) dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu).

