DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu Morowali dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Etik terkait PSU

DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu Morowali dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Etik terkait PSU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Selasa (27/5/2025).

Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K, yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Aziz Billah D, Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja. Para pengadu melaporkan Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar serta empat anggotanya, yakni Ervan, Mahfud Supu, Ruslan, dan Sabri Darisa, sebagai teradu I hingga V.

Para teradu dari KPU Morowali diduga tidak menindaklanjuti secara penuh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ruslan menyampaikan, Bawaslu Morowali merekomendasikan PSU di lima TPS, namun PSU hanya terlaksana di dua TPS di Desa Bahodopi, yaitu TPS 06 dan TPS 07.

Selain jajaran KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Aliamin serta dua anggotanya, Elsevin Lansinara dan Sarifa Fadlia Abubakar, turut diadukan sebagai teradu VI hingga VIII. Mereka diduga tidak memberikan tanggapan atas laporan pengadu mengenai sejumlah temuan pelanggaran selama proses pemungutan suara.

Dalam laporannya, pengadu menyebut telah mengajukan permohonan PSU untuk total 27 TPS di Kabupaten Morowali. Permohonan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran, antara lain pemilih dari luar daerah yang menggunakan KTP-el, pelanggaran prosedural, serta dugaan penyalahgunaan daftar pemilih. Pengadu juga menyatakan surat-surat terkait permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan tertulis dari KPU maupun Bawaslu Morowali.

Menanggapi aduan tersebut, KPU Kabupaten Morowali menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi PSU dari jajaran pengawas pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua KPU Morowali Adhar mengatakan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adhar menyebut, sepanjang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Morowali hanya menerima empat rekomendasi dari jajaran pengawas pemilihan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Dalam penanganan pelanggaran administrasi, KPU Morowali juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum.

Menurut Adhar, KPU Morowali menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK secara bertahap pada 1–3 Desember 2024 dan melakukan klarifikasi atas rekomendasi tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan telaahan hukum, KPU Morowali memutuskan PSU hanya memenuhi syarat di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi. Sementara tiga TPS lainnya—TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete, dan TPS 1 Desa Waru-Waru—dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Adhar menambahkan, KPU Morowali telah menyampaikan surat dinas terkait tindak lanjut PSU beserta masing-masing berita acara kepada PPK terkait. Ia menegaskan tindakan para teradu telah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Elsevin Lansinara selaku anggota Bawaslu Kabupaten Morowali (teradu VII) menyampaikan bahwa lembaganya melalui Panwaslu Kecamatan Bahodopi merekomendasikan PSU di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi. Ia menyebut rekomendasi tersebut didasarkan pada Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur PSU dapat dilakukan apabila lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

Elsevin juga membantah dalil yang menyatakan Bawaslu Morowali tidak menindaklanjuti laporan pengadu. Ia menyebut Bawaslu Morowali menerima dan menindaklanjuti surat-surat dari Kantor Hukum Jati Center yang dikirim pada 1, 4, dan 5 Desember 2024, yang kemudian dijadikan informasi awal dan dibahas dalam rapat pleno. Elsevin mengatakan Bawaslu Morowali turut memberikan tanggapan resmi dalam tiga tahap, tertanggal 9, 13, dan 17 Desember 2024.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Nurhayati Mardin (unsur masyarakat), Risvirenol (unsur KPU), dan Ivan Yudharta (unsur Bawaslu).