Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025. Sidang berlangsung secara hibrida pada Selasa (14/10/2025).
Perkara ini diadukan oleh Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai (Teradu I) serta empat anggota KPU setempat, yakni Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (Teradu II–V).
Selain jajaran KPU, pengadu juga melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon (Teradu VI) beserta dua anggotanya, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday (Teradu VII–VIII).
Para pengadu mendalilkan Teradu I–V bertindak tidak profesional karena mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Buruh, PAN, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Gabungan partai tersebut diketahui tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pengadu Kadir Salwey menyatakan pengembalian berkas pasangan Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki dinilai tidak sesuai peraturan dan dianggap tidak profesional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ia juga menyebut pengembalian dilakukan saat tahapan penelitian persyaratan administrasi calon masih berlangsung.
Selain itu, Teradu I–V dinilai bertanggung jawab atas hilangnya dokumen negara berupa C Hasil di sejumlah TPS di beberapa kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagaimana disebut dalam Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001 Tahun 2024. Para pengadu menyatakan peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu VI–VIII), sehingga mereka melaporkan Teradu I–VIII ke Polres Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam dalil lainnya, pengadu menyebut Teradu VII terlibat dalam penggelembungan suara PKB dengan mengurangi perolehan suara partai lain. Sementara Teradu VI didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan salah satu staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, yang disebut terjadi saat Teradu VI masih terikat pernikahan sah dengan salah seorang pengadu, Ribka Karubaba.
Dalam sidang, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membantah dalil yang disampaikan para pengadu. Menurut Teradu I, Zakeus Rumpedai, pengembalian berkas pasangan Zakarias–Sefnat pada Pilkada Kepulauan Yapen 2024 bukan karena syarat dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, melainkan karena pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon.
Zakeus menyebut dokumen yang tidak ditunjukkan antara lain surat tanda terima laporan kekayaan, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, serta keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN. Ia mengatakan pengembalian berkas dokumen persyaratan yang tidak lengkap telah sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pasangan tersebut pada akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 melalui permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terkait dalil kehilangan dokumen negara berupa C Hasil, Zakeus menegaskan materi itu disebut telah pernah disidangkan di DKPP dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024. Karena itu, ia menilai pengajuan kembali materi tersebut mencederai asas hukum ne bis in idem.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga menyampaikan bantahan. Ketua Bawaslu setempat, Hofni Y. Mandripon, mengatakan Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001 Tahun 2024 telah ditindaklanjuti dengan meneruskan putusan tersebut kepada Teradu I–V. Para teradu juga mengungkapkan telah dimintai keterangan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Yapen terkait dugaan kehilangan dokumen negara berupa C Hasil.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang bersidang di Jakarta. Sementara anggota majelis, para teradu, pengadu, saksi, dan pihak terkait lainnya mengikuti sidang di Markas Polda Papua, Kota Jayapura.
DKPP menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup untuk dalil aduan yang bersifat asusila. Anggota majelis diisi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Petrus Irianto (unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU), dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu).

