DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu di Sulut Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada 2024

DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu di Sulut Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Rabu (16/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Dua perkara yang diperiksa masing-masing bernomor 97-PKE-DKPP/III/2025 yang diadukan Noldi Awuy, serta 104-PKE-DKPP/III/2024 yang diadukan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi. Para pengadu dalam kedua perkara tersebut memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, Supriyadi Pangellu, Rosilin Masihor, dan rekan-rekan.

Dalam aduan itu, para pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar (teradu I) serta dua anggotanya, yakni Simon H. Awuy (teradu II) dan Waldi Mokodompit (teradu III). Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mario Revelino Mewoh juga diadukan bersama empat anggotanya, yaitu Donny Rumagit, Steffen Stevanus Linu, Erwin Franklin Sumampouw, dan Zulkifli Densi (masing-masing sebagai teradu IV sampai VIII).

Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak menunjukkan integritas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI. Dalam proses penanganannya, mereka juga diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara.

Noldi Awuy menyatakan laporan yang disampaikan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelanggaran administrasi tanpa penjelasan rinci. “Laporan kami dinyatakan tidak memenuhi unsur dan juga tanpa ada penjelasan secara detail unsur-unsur apa yang tidak terpenuhi. Selain itu Bawaslu Provinsi Sulut juga terkesan melakukan pembiaran,” kata Noldi dalam persidangan.

DKPP juga menyampaikan bahwa pengadu dalam perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2024 tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan, meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Menanggapi aduan tersebut, Rocky Marciano Ambar yang mewakili teradu I sampai III membantah tuduhan tidak profesional dan tidak netral. Ia menjelaskan, surat dari pengadu tertanggal 18 September 2024 yang menyebut dugaan pelanggaran oleh calon petahana diterima saat belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU, sehingga Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Pleno penetapan pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 hanya dapat dilakukan setelah penetapan pasangan calon,” ujar Rocky.

Setelah penetapan pasangan calon, Rocky menyebut laporan tersebut diregistrasi sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara kemudian membentuk tim, melakukan klarifikasi dan mengundang para pihak, serta membahasnya di Sentra Gakkumdu. Ia menyatakan, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak termasuk saksi ahli bersama kepolisian dan kejaksaan, tidak ditemukan dua alat bukti terkait peristiwa pidana pemilihan dan perbuatan terlapor dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mario Revelino Mewoh juga membantah dalil aduan. Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dan memberi pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam penanganan laporan tersebut, serta melimpahkan laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara karena lokasi dugaan pelanggaran berada di wilayah itu.

“Kami telah memberi pendampingan penuh kepada Bawaslu Minahasa Utara selama proses penanganan laporan, termasuk saat klarifikasi, kajian awal, dan pleno,” kata Ardiles.

Ardiles menambahkan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan status penanganan laporan secara transparan dan melakukan langkah pencegahan melalui instruksi serta imbauan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk sosialisasi aturan pelaksanaan Pilkada. Ia juga menyebut pihaknya mengumumkan secara terbuka bahwa laporan tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara karena dinilai tidak memenuhi unsur sesuai Perbawaslu.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi, didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yakni Anis R Toma dari unsur masyarakat dan Awaluddin Umbola dari unsur KPU.