Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 22 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 133-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang digelar di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).
Para teradu diperiksa atas aduan calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem, Eep Hidayat. Eep mengadukan dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR RI Pemilu 2024, baik pada tingkat Provinsi Jawa Barat maupun tingkat Kabupaten Majalengka.
Seluruh teradu berasal dari empat lembaga, yakni KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Majalengka, dan Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Teradu dari KPU Provinsi Jawa Barat adalah Ahmad Nur Hidayat (Ketua) bersama empat anggota, yaitu Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, dan Aneu Nursifah. Sementara teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat adalah Zacky Muhammad Zam Zam (Ketua) bersama enam anggota, yaitu Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri. Mereka tercatat sebagai Teradu I sampai XII.
Dari KPU Kabupaten Majalengka, teradu adalah Teguh Fajar Putra Utama (Ketua) bersama empat anggota, yakni Hj. Elih Solehah Fatimah, Andhi Insan Sidieq, H. Deden Syaripudin, dan Nia Nazmiatun. Adapun dari Bawaslu Kabupaten Majalengka, teradu adalah Dede Rosada (Ketua) bersama empat anggota, yaitu Fauzi Akbar Rudiansyah, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha. Kelompok ini tercatat sebagai Teradu XIII sampai XXII.
Dalam persidangan, Eep menyatakan dugaan pergeseran suara tersebut merugikan dirinya hingga membuatnya tidak terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Pada Pemilu 2024, Eep merupakan calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka.
Terkait rekapitulasi tingkat provinsi, Eep mendalilkan adanya dugaan pergeseran 4.015 suara pada rekapitulasi penghitungan suara DPR RI di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten Sumedang. Ia menyebut perubahan angka suara seorang caleg Partai Nasdem dari 10.658 suara dalam model D.Hasil Kab/Kota-DPR Kabupaten Sumedang menjadi 14.673 suara dalam model D.Hasil Provinsi-DPR Provinsi Jawa Barat.
Eep juga menyinggung penghentian siaran langsung rekapitulasi penghitungan suara khusus Dapil Jawa Barat IX. Ia menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan pergeseran suara, atau setidaknya dibiarkan dan disetujui.
Selain itu, Eep menduga jajaran Bawaslu Jawa Barat melakukan pembiaran terhadap dugaan pergeseran suara tersebut, termasuk dengan tidak melakukan penyandingan antara model D.Hasil Kab/Kota-DPR Kabupaten Sumedang dan model D.Hasil Provinsi-DPR Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat membantah dalil yang disampaikan pengadu. Ia menyatakan dirinya dan empat anggota KPU Jawa Barat yang menjadi teradu tidak mengetahui dugaan pergeseran suara sebagaimana disebutkan Eep. Ahmad juga menyebut tidak ada keberatan atau koreksi, baik dari saksi Partai Nasdem maupun Bawaslu Jawa Barat, terkait perkara tersebut.
Menurut Ahmad, pihaknya baru mengetahui adanya persoalan setelah terjadi aksi unjuk rasa ke KPU Provinsi Jawa Barat. Terkait penghentian siaran langsung rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX, ia menyatakan hal itu telah disebutkan dalam pertimbangan Putusan DKPP untuk perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada 2 Desember 2024.
Bantahan juga disampaikan pihak Bawaslu Jawa Barat. Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada periode 6–19 Maret 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.Hasil Kab/Kota Kabupaten Sumedang tidak ada keberatan dari saksi mandat Partai Nasdem.
Untuk rekapitulasi di Majalengka, Eep menduga terjadi penggeseran 3.127 suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPR tingkat kabupaten. Ia menyatakan terdapat perbedaan antara angka dalam model D.Hasil Kabupaten-DPR Kabupaten Majalengka dan angka dalam model D.Hasil Kecamatan-DPR se-Kabupaten Majalengka.
Eep menduga suara tersebut dialihkan oleh jajaran KPU Majalengka kepada caleg yang sama sebagaimana dugaan pada tingkat provinsi. Dalam dalilnya, ia menyebut suara caleg tersebut berdasarkan rekapitulasi seluruh kecamatan sebanyak 9.631 suara berubah menjadi 12.758 suara pada rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama membantah tudingan itu. Ia mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada 29 Februari hingga 5 Maret 2024 dan disaksikan Bawaslu Majalengka serta para saksi partai politik. Ia menyebut sebelum rekapitulasi, D.Hasil Kecamatan dibacakan oleh masing-masing PPK dari 26 kecamatan.
Teguh menambahkan, sebelum hasil rekapitulasi ditetapkan, KPU Majalengka memberi kesempatan kepada Bawaslu dan para saksi partai politik, termasuk Partai Nasdem, untuk mencermati draft model D.Hasil Kab/Kota. Ia menyatakan tidak ada pengajuan keberatan, yang disebutnya dibuktikan dalam formulir kejadian khusus dan paraf pada draft model D.Hasil Kab/Kota.
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada menyampaikan hal senada. Ia membenarkan tidak ada keberatan dari saksi partai politik saat pencermatan draft model D.Hasil Kab/Kota, serta menegaskan tidak ditemukan perubahan perolehan suara calon anggota DPR RI di Kabupaten Majalengka selama rangkaian pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat) dan Nina Yuningsih (unsur masyarakat).

