Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025). Dalam sidang tersebut, DKPP memeriksa total 20 penyelenggara pemilu dari empat lembaga, yakni KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Parigi Moutong, dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Dua perkara yang diperiksa masing-masing bernomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025. Kedua perkara diajukan oleh pihak yang sama, yaitu Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay, dengan kuasa kepada Lukman.
Dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2025, pengadu melaporkan 10 penyelenggara pemilu. Lima teradu berasal dari KPU Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto. Lima teradu lainnya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Risvirenol (Ketua), Christian A. Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah.
Pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pilkada 2024. Pengadu menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dinilai menghilangkan hak konstitusional pasangan calon untuk dipilih.
Menurut Lukman, status TMS tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagaimana tertuang dalam salinan Putusan PTTUN Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dibacakan pada 28 Oktober 2024. Selain itu, pengadu juga menyebut KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak memberikan kesempatan yang adil dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon tersebut.
Masih dalam perkara yang sama, pengadu juga mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong. Pengadu menilai supervisi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan, sengketa pencalonan, serta kampanye dilakukan secara tidak adil.
Sementara itu, perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 memuat aduan terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dari Bawaslu Parigi Moutong, teradu adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. Adapun dari Bawaslu Sulawesi Tengah, teradu adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati.
Pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota Bawaslu Parigi Moutong tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pilkada 2024, sehingga berujung pada penetapan status TMS oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong terhadap bakal pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid. Pengadu juga menyatakan para teradu melakukan pembiaran karena menolak permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon tersebut.
Selain itu, pengadu menilai pengawasan pencalonan oleh Bawaslu Parigi Moutong tidak dilakukan dengan benar dan berdampak pada keluarnya putusan TMS yang, menurut pengadu, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadu juga menyebut adanya pembiaran dalam pengawasan tahapan kampanye sehingga pasangan calon tidak memperoleh kesempatan yang adil.
Terhadap Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, pengadu mendalilkan ketua dan anggota tidak melakukan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong.
Dalam sidang, para teradu menyampaikan jawaban atas dalil aduan tersebut. Pada perkara 12-PKE-DKPP/I/2025, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan proses pendaftaran pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid telah dilaksanakan sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, menyebut verifikasi administrasi pencalonan telah disupervisi oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol. Ia juga menyampaikan penetapan status TMS dilakukan setelah koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan ditindaklanjuti.
Ariyana menambahkan, tindak lanjut dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan berita acara yang menyatakan pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Ia juga menyampaikan bahwa pasangan calon dinyatakan terbukti sebagai mantan terpidana dengan mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020.
Menanggapi aduan terhadap KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian A. Oruwo menyatakan pihaknya telah melakukan supervisi dan evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu dengan mengundang KPU kabupaten/kota terkait tahapan Pilkada 2024. Dirwansyah Putra juga menyatakan telah memberikan arahan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan putusan PTTUN setelah putusan tersebut dikeluarkan.
Dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025, Bawaslu Parigi Moutong menyampaikan telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 yang pada pokoknya meminta agar penelitian administrasi persyaratan calon dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Muhammad Rizal menyatakan Bawaslu Parigi Moutong telah melakukan pengawasan terhadap proses penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Rizal juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan, para teradu didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sesuai ketentuan yang berlaku.

