Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 13 penyelenggara pemilu di Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/III/2025. Sidang digelar di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis (21/8/2025).
Perkara ini diajukan oleh pengadu bernama Jhon Ridwan Tokoro dan berkaitan dengan penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa/Kampung Meukisi, Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura, untuk Pilkada 2024. Jhon menduga terdapat mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Ummat, Ester Hermina Dusay, yang dilantik sebagai anggota KPPS di Kampung Meukisi.
Dalam aduannya, Jhon menilai pelantikan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia berpendapat KPU Kabupaten Jayapura semestinya melakukan seleksi administrasi, termasuk pencocokan data nama-nama KPPS yang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu hasilnya disampaikan secara berjenjang kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan PPS. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dapat dipastikan calon anggota KPPS bukan pihak yang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik maupun mantan calon anggota legislatif.
Namun, Jhon tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan. Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan DKPP telah memanggil pengadu secara patut, yakni lima hari sebelum sidang. Meski pengadu tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan memeriksa para teradu.
Adapun 13 teradu terdiri dari Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Jayapura, yakni Efra Jerianto Tunya (teradu I), Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu, dan M. Muzni Farawowan (teradu II hingga V). Selain itu, Ketua dan empat Anggota PPD Yokari, yakni Antoni Ferdinan Okowali, Novita Salomi Demena, Karel Dusay, Marlina Elsina Yarisetou, dan Magdalena Kespo (teradu VI hingga X). Tiga teradu lainnya merupakan Ketua dan dua Anggota PPS Kampung Meukisi, yakni Bernard Yoppo, Salomina Oyaitou, dan Penias Yoppo (teradu XI hingga XIII).
Dalam persidangan, teradu I hingga teradu IV menyatakan tidak memperoleh informasi mengenai terpilihnya Ester Hermina Dusay sebagai KPPS Kampung Meukisi. Meski demikian, mereka mengaku mengetahui Ester tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Jayapura pada Pemilu 2024. Marice Leoni Suebu menyampaikan pihaknya baru terkejut setelah ada laporan ke DKPP dan kemudian melakukan pengecekan di DCT.
Dirani Prabi Rona Dewi menuturkan bahwa ia sebelumnya telah mengingatkan PPD dan PPS se-Kabupaten Jayapura agar serius dalam seleksi badan ad hoc, serta menyatakan pelanggar dapat diberhentikan. Ia juga menjelaskan KPU Kabupaten Jayapura melakukan pembagian wilayah kerja, dengan masing-masing anggota menjadi koordinator wilayah. Kampung Meukisi disebut berada di bawah koordinasi Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya. Efra mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah adanya aduan ke DKPP dan menyatakan tidak pernah mendapat informasi dari tingkat bawah.
Sementara itu, para teradu dari PPD Yokari dan PPS Kampung Meukisi yang hadir mengaku mengenal Ester dan mengetahui statusnya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Ketua PPS Kampung Meukisi, Bernard Yoppo, menyebut saat seleksi KPPS terdapat 10 pendaftar. Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dua orang diketahui sebagai anggota partai politik. Bernard mengatakan nama Ester tidak terlihat di Sipol, meskipun ia mengetahui Ester merupakan caleg. Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada PPD Yokari dan menyebut Ester tetap lolos karena tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Ketua PPD Yokari, Antoni Ferdinan Okowali, menyatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam penetapan Ester sebagai KPPS. Anggota PPD Yokari, Novita Salomina Demena, menambahkan penetapan tetap dilakukan meski mengetahui Ester adalah caleg Pemilu 2024 karena jumlah peserta seleksi dinilai sangat sedikit. Novita menyebut nama Ester tidak ditemukan dalam Sipol sehingga dipilih.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat), Yohannes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU), dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu).

