Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan 139-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis (15/5/2025).
Kedua perkara tersebut diadukan oleh Mahfud AR Kambay dan melibatkan total 13 penyelenggara pemilu di Kabupaten Donggala dan tingkat provinsi.
Dalam perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim beserta dua anggota, Rusli Guntur dan Minhar. Pengadu juga melaporkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nasrun beserta empat anggota, yakni Muh. Rasyidi Bakry, Dewi Tisnawaty, Fadlan, dan Ivan Yudharta.
Mahfud mendalilkan Bawaslu Kabupaten Donggala tidak melakukan pengawasan terhadap pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah didalilkan melanggar kode etik karena tidak menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan tersebut.
“Kemarin (saat verifikasi administrasi pencalonan perseorangan) sama sekali tidak ada pengawasan dari Bawaslu Donggala dan peran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Mahfud dalam sidang.
Sementara pada perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025, pengadu melaporkan Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia beserta empat anggota, yakni Rahmat Hidayat, Mizul Rahyunita, I Made Sudarsana, dan Muh Aswat. Para teradu didalilkan memproses pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai ketentuan peraturan KPU tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.
Selain itu, teradu Rahmat Hidayat diduga melampaui kewenangan dengan mendesak anggota PPS Desa Wani Lumbumpetigo, Melda Kurniawati, untuk istirahat dan mengundurkan diri karena sedang hamil dan dinilai tidak mampu melaksanakan tahapan pungut hitung Pemilihan Tahun 2024.
“Para teradu tidak melakukan proses verifikasi dan klarifikasi saat memaksa Melda Kurniawati untuk mengundurkan diri, dan saat belum diklarifikasi tiba-tiba sudah terbit Surat Keputusan KPU Donggala tentang pemberhentian, itu melanggar etik dan mengambil hak konstitusional seseorang,” tegas Mahfud.
Menanggapi perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim menolak seluruh dalil aduan. Ia menyatakan tuduhan tidak melakukan pengawasan tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
Abdul Salim menyebut pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan nomor 205 agar tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menerima permohonan sengketa pengadu dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil permohonannya. Namum dalam fakta persidangan, pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya terkait kendala teknis pada Sistem Informasi Calon (Silon),” kata Abdul Salim.
Bantahan juga disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Nasrun mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan melalui surat nomor 109 kepada Bawaslu se-Sulawesi Tengah terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
“Bawaslu Sulteng telah mengadakan rapat koordinasi pengawasan pencalonan dan mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pembinaan,” terang Nasrun.
Dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/IV/2025, Rahmat Hidayat membantah telah mendesak atau memaksa Melda Kurniawati mengundurkan diri. Ia menyebut hanya memberikan saran setelah yang bersangkutan menyampaikan kondisi kehamilan yang sudah besar dan perkiraan melahirkan pada akhir November atau awal Desember 2024.
“Saya hanya memberi saran untuk Melda Kurniawati untuk istirahat dan menjaga kesehatan agar tidak capek dan stres. Tidak ada paksaan atau desakan,” tutur Rahmat Hidayat.
Anggota KPU Kabupaten Donggala lainnya, Mizul Rahyunita, mengatakan pihaknya telah memverifikasi dokumen pengunduran diri yang disampaikan melalui PPK Tanantovea serta mengundang Melda untuk klarifikasi melalui pertemuan daring. Namun, menurut Mizul, undangan tersebut tidak direspons.
“Kami telah mengundang Melda Kurniawati untuk klarfikasi, namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak memberikan konfirmasi atas undangan tersebut. Dan hasil pleno menetapkan saudari Aulai Vivian Maharani sebagai penggantinya,” ucap Mizul kepada Majelis.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Ritha Safiri dari unsur masyarakat dan Christian Adiputra Oruwo dari unsur KPU.

