DKPP Periksa 12 Penyelenggara Pemilu di Papua Tengah atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Periksa 12 Penyelenggara Pemilu di Papua Tengah atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/V/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/8/2025).

Perkara tersebut diadukan oleh Yulius Kudiai. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa bersama tiga anggota KPU Paniai, yakni Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai sebagai teradu I hingga IV.

Selain itu, pengadu juga melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia sebagai teradu V dan VI, serta Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Meki Tebai sebagai teradu VII.

Yulius turut mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni beserta empat anggotanya, yaitu Sepo Nawipa, Octopianus Takimai, Indra Ebang Ola, dan Marius Telenggen sebagai teradu VIII hingga XII.

Dalam aduannya, teradu I sampai IV didalilkan memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) mengubah berita acara C-Hasil menjadi D-Hasil, tidak mengakomodasi hasil kesepakatan masyarakat dalam proses rekapitulasi suara, serta tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait penundaan rapat pleno rekapitulasi.

Teradu VIII sampai XII didalilkan tidak bertanggung jawab dan tidak menindaklanjuti perintah KPU RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi atas situasi di Kabupaten Paniai. “Ini merupakan bentuk intervensi yang sangat mencederai integritas dan kemandirian KPU. Ini terjadi di Distrik Paniai Timur,” ujar Yulius dalam persidangan.

Sementara itu, teradu V dan VI didalilkan tidak memproses laporan dari beberapa pasangan calon dalam Pilkada 2024. Pengadu juga menyebut keduanya absen dari kantor Bawaslu Paniai pada 28 November hingga 3 Desember 2024 sehingga tidak ada pelayanan pengaduan.

Menanggapi dalil tersebut, Petrus Nawipa (teradu II) membantah tuduhan adanya perubahan hasil perolehan suara dari formulir C-Hasil ke D-Hasil untuk wilayah Kampung Enarotali, Distrik Paniai Timur. Ia menyatakan formulir C-Hasil dari 53 TPS di Kampung Enarotali dikerjakan oleh KPPS di bawah pengawasan aparat dan pengawas pemilu, serta menegaskan KPU Kabupaten Paniai tidak memiliki akses atau kewenangan untuk mengintervensi proses itu.

“Dan proses pengisian D-Hasil juga sepenuhnya dilakukan oleh PPD dan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan berita acara resmi KPU,” kata Petrus.

Sepo Nawipa, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, juga membantah tudingan lalai menindaklanjuti surat KPU RI. Menurutnya, surat tersebut merupakan respons atas permintaan petunjuk terkait situasi keamanan yang tidak kondusif di beberapa kabupaten, dan KPU RI mengarahkan rekapitulasi dilakukan di ibu kota provinsi.

“Kami bertugas melakukan supervisi, asistensi, dan pemantauan, tidak bisa mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat kabupaten,” ujar Sepo.

Teradu V dan VI membantah tuduhan tidak memproses laporan dari pasangan calon. Mereka menyebut sejak awal tahapan Pilkada, kantor Bawaslu Kabupaten Paniai aktif melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Mereka juga menyatakan pihak yang mengadu tidak menyampaikan laporan secara resmi sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.

“Kami sudah jelaskan mekanismenya, tetapi tidak ada laporan resmi yang masuk dalam tenggat waktu yang ditentukan,” kata Yulimince Nawipa (teradu V).

Anggota Bawaslu Papua Tengah Meki Tebai (teradu VII) turut membantah dalil bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai. Ia menyebut Bawaslu Papua Tengah pernah mengirim surat klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Paniai, namun pihak yang dipanggil tidak hadir pada waktu yang ditentukan.

“Hanya Manfred Dogopia (teradu VI) yang hadir, itupun setelah selang satu jam. Dan kami juga telah memberikan surat peringatan,” ujar Meky.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yakni Nikodemus Rahanra dari unsur masyarakat dan Yonas Yanampa dari unsur Bawaslu.