Jakarta—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yakni perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025. Sidang digelar secara hibrida pada Kamis (13/2/2025).
Para pihak yang diperiksa berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah. Pengadu dalam perkara ini adalah Tasman, yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyddin.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ketua dan anggota KPU Buton Tengah pada tahapan Pilkada 2024. Pengadu mendalilkan adanya perintah kepada jajaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
Dalam perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jinani beserta empat anggota, yakni Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa. Pengadu juga turut mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka, Abdul Haris Haery.
Menurut kuasa pengadu, salah satu bentuk dugaan ketidaknetralan adalah komunikasi antara Ketua KPU Buton Tengah dan Ketua PPK Mawasangka agar jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Pengadu juga menyebut KPU Buton Tengah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanpa menunggu rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
Kuasa pengadu menyatakan terdapat sejumlah orang yang memilih di delapan tempat pemungutan suara (TPS) meskipun tidak tercantum dalam daftar pemilih. Ia menilai percepatan jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten merupakan upaya untuk menghindari persoalan yang terjadi di beberapa TPS.
Sebelum melapor ke DKPP, dugaan tersebut disebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Buton Tengah. Namun, menurut kuasa pengadu, Bawaslu Buton Tengah menyatakan laporan tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti. Ia juga menyebut pelapor ditolak ketika hendak melengkapi bukti, meski sebelumnya disampaikan bahwa kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima.
Atas dasar itu, pengadu mengadukan Ketua dan dua anggota Bawaslu Buton Tengah, yakni Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian, dan Lucinda Theodora. Pengadu juga mengadukan Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini. Nama-nama tersebut menjadi teradu dalam perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025.
Dalam sidang, Majelis memutuskan membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka serta Ketua dan anggota Panwascam Lakudo, dengan alasan mereka saat ini tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Menanggapi aduan, Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Junani membantah pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS mendukung pasangan calon tertentu. Ia menyatakan justru selalu mengingatkan jajaran ad hoc agar menjaga kemandirian dan tidak memihak peserta Pilkada.
La Ode juga membantah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Menurut dia, pelaksanaan rekapitulasi telah sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yakni pada rentang 29 November sampai 6 Desember 2024.
Ia menambahkan, rekapitulasi tingkat kabupaten tidak harus menunggu selesainya rekapitulasi tingkat kecamatan di semua kecamatan. La Ode merujuk ketentuan Pasal 29 PKPU 18/2024 yang pada intinya menyebut rekapitulasi tingkat kabupaten dapat dimulai berdasarkan hasil rekapitulasi kecamatan yang kotak suaranya telah lengkap. Meski demikian, ia menyebut KPU Buton Tengah sempat melakukan skorsing pleno tingkat kabupaten karena belum menerima kotak rekapitulasi hasil penghitungan suara dari salah satu kecamatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih di beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah. Ia menyatakan proses tindak lanjut atas semua laporan yang masuk telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang hibrida tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Majelis, pengadu, teradu, dan pihak terkait hadir di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sementara sejumlah saksi mengikuti sidang secara virtual.

