DKPP Periksa 11 Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Mappi dan Papua Selatan

DKPP Periksa 11 Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Mappi dan Papua Selatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 247-PKE-DKPP/X/2024. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (10/4/2024).

Perkara ini diadukan oleh Irnawati Tahir Rasyid. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch (Teradu I) beserta empat anggotanya, yakni Irwan Awaludin, Carolus Fofied, M. Syaifulloh, dan Efraim Inarkombu (Teradu II–V). Selain itu, Irnawati juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi Michael Maypen (Teradu VI) bersama dua anggotanya, Anshar dan Paskalis Naguru (Teradu VII–VIII). Dalam aduan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman (Teradu IX) beserta dua anggotanya, Yustina Weyrop dan Yeuw M. Felix Tethool (Teradu X–XI), turut dilaporkan.

Dalam dalil aduannya, Irnawati menyebut Teradu I sampai V tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur karena adanya ketidaksesuaian data perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar di tingkat Distrik Obaa. Ia juga mendalilkan proses prarekapitulasi diambil alih oleh Teradu I sampai V dan dilakukan secara tertutup, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian antara data awal dan data rekapitulasi yang dilakukan oleh PPD Distrik Obaa.

Irnawati menyatakan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan perubahan data pada formulir C Hasil TPS untuk Distrik Obaa yang disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Ia juga menilai tindakan tersebut merugikan dirinya serta Partai Golkar di Kabupaten Mappi. Menurutnya, untuk daerah pemilihan Mappi I (Distrik Obaa), Partai Golkar seharusnya memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten Mappi atas nama dirinya.

Irnawati juga mendalilkan tidak adanya tindak lanjut dari Teradu VI sampai VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, sehingga rekapitulasi untuk daerah pemilihan Mappi I hingga tingkat kabupaten dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menambahkan, ketika persoalan tersebut diadukan ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan, penanganannya disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pengaduan dinilai “digantung” selama tiga bulan.

Dalam sidang, Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan. Mereka menyatakan rekapitulasi di tingkat TPS, distrik, dan kabupaten telah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak terdapat perbedaan, termasuk untuk Distrik Obaa.

Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch mengatakan tidak pernah ada prarekapitulasi seperti yang disampaikan pengadu. Ia menyebut yang berlangsung adalah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri saksi partai politik dan calon serta PPD/PPK. Yati juga menyatakan dalam rekapitulasi hanya pengadu yang menyampaikan keberatan, sementara saksi lain dan partai politik menerima hasil rekapitulasi yang ditetapkan.

Yati menjelaskan KPU Kabupaten Mappi mengambil alih rekapitulasi untuk daerah pemilihan Mappi I (Distrik Obaa) dan menyebut langkah itu dilakukan dalam rangka monitoring dan supervisi karena ia bertugas sebagai koordinator wilayah Distrik Obaa. Ia juga menyampaikan bahwa saat pleno tingkat kabupaten pihaknya merasa dirugikan secara moril dan materiel karena selama dua hari pengadu mengajak massa sehingga pleno berlangsung dengan dinamika.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi Michael Maypen menyatakan pengadu tidak menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran saat rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan Mappi I. Ia mengatakan pengadu datang untuk melakukan konfirmasi dengan membawa formulir D Hasil Distrik Obaa serta rekapitulasi yang dibuat sendiri dalam bentuk Excel, namun tanpa pelaporan resmi.

Michael menambahkan, berdasarkan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada keberatan yang diajukan 16 saksi dari 16 partai politik peserta pemilu, termasuk saksi Partai Golkar, terutama saat penyandingan C Hasil. Ia juga menyebut saat pelaksanaan pleno hingga penetapan hasil di tingkat kabupaten tidak ada keberatan dari saksi mandat Partai Golkar maupun pengisian formulir keberatan dan kejadian khusus.

Dari pihak Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ketua Bawaslu Marman menyatakan laporan pengadu terkait dugaan pergeseran suara telah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan laporan diterima melalui pleno karena memenuhi syarat formil dan materil, kemudian Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak termasuk saksi ahli.

Marman menyebut penyidik Gakkumdu juga turun ke Distrik Obaa untuk pendalaman dan observasi lapangan. Dalam prosesnya, Gakkumdu menggelar rapat pembahasan sebanyak tiga kali dan menetapkan operator Distrik Obaa sebagai tersangka. Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Papua Selatan meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Polda Papua dan proses hukum disebut masih berjalan.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Selatan, yakni Natali Asegop (unsur masyarakat) dan Helda Richarda Ambay (unsur KPU).