DKPP: Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Pencegahan untuk Tekan Potensi Pelanggaran

DKPP: Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Pencegahan untuk Tekan Potensi Pelanggaran

Bukittinggi—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pentingnya tindakan pencegahan oleh setiap penyelenggara Pemilu guna mengurangi potensi pelanggaran yang dapat dilakukan peserta, pemilih, maupun penyelenggara Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Ratna Dewi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi, Jumat (19/2/2023).

Menurut Ratna Dewi, pencegahan merupakan upaya awal yang wajib dilakukan pengawas melalui promosi atau penanaman nilai tata kelola pemilu yang baik.

Pengetahuan, pengendalian emosi, dan keteladanan

Ratna Dewi menyampaikan bahwa untuk mencapai Pemilu yang baik dibutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan memadai, mampu mengatur emosi, serta menjadi teladan bagi semua unsur yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu.

Ia menekankan penyelenggara harus menjadi primus inter pares dengan kemampuan dan perilaku yang dapat diteladani.

Kode etik melekat sepanjang masa jabatan

Ratna Dewi menambahkan, hal tersebut berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia menyebut kode etik melekat sejak penyelenggara Pemilu mengangkat sumpah jabatan hingga akhir masa jabatan dan harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu itu tidak hanya tunduk pada hukum, tapi harus tunduk dengan aturan etik yang terkait dengan moralitas,” kata Ratna Dewi.