Jakarta—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menyatakan DKPP akan menangani perilaku penyelenggara yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Ratna Dewi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jakarta Barat di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari jajaran Bawaslu dan partai politik.
Ratna Dewi menekankan, seluruh elemen penyelenggara pemilu harus berlandaskan pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, KEPP berpegang pada undang-undang pemilu serta pengaturan lain yang terkait.
Ia menjelaskan, penerapan etika dalam pelaksanaan pemilu mencakup berbagai aspek, mulai dari aturan hukum, aturan main, proses penegakan hukum, hingga penegakan teknis tahapan pemilu. Karena itu, ia meminta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu menjadi pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
11 prinsip penyelenggara pemilu
Ratna Dewi merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat 11 prinsip penyelenggara pemilu. DKPP, melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, juga menjabarkan prinsip-prinsip tersebut.
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Imbauan kepada partai politik dan masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ratna Dewi juga mengingatkan partai politik dan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Ia meminta agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu disikapi melalui koridor hukum.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam aturan main dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, sehingga tidak memicu konflik.

