DKPP Catat Lima Problem Pemilu dan Pilkada 2024 Berdasarkan Perkara yang Diperiksa

DKPP Catat Lima Problem Pemilu dan Pilkada 2024 Berdasarkan Perkara yang Diperiksa

Jakarta—Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan lima catatan problem dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan perkara-perkara yang diperiksa DKPP. Paparan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) DKPP bertema “Refleksi Penegakan Etik Pasca Pemilu Serentak 2024” yang digelar secara daring, Rabu (11/6/2025).

Dewi menyebut, catatan pertama berkaitan dengan penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap dianggap tidak transparan dan tidak profesional. Catatan kedua, pengawasan dinilai belum maksimal sehingga praktik kecurangan oleh peserta pemilu masih banyak terjadi.

Catatan ketiga menyangkut dugaan penyuapan kepada penyelenggara pemilu oleh peserta pemilu, khususnya calon anggota legislatif, yang bertujuan mengubah hasil perolehan suara. Catatan keempat adalah proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc, baik Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Catatan kelima, menurut Dewi, terkait pergeseran atau perpindahan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terutama penyelenggara ad hoc.

Selain Pemilu 2024, Dewi juga menyampaikan lima catatan problem dalam Pilkada 2024. Problem pertama adalah ketidakprofesionalan KPU di daerah, khususnya dalam verifikasi persyaratan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ia merinci beberapa bentuk ketidakprofesionalan yang dimaksud, antara lain verifikasi ijazah calon, verifikasi surat keterangan terkait rekam jejak calon yang berstatus terpidana, serta kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada terkait terpidana dan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana.

Problem kedua adalah keluarnya kebijakan yang mengakibatkan suara pemilih menjadi “tidak bernilai” atau tidak sah. Dewi mencontohkan kasus yang disebut terjadi di Banjarbaru.

Problem lain yang disorot adalah mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu di daerah yang masih kerap dipersoalkan karena dianggap tidak profesional dan tidak transparan. Sementara itu, problem kelima kembali menyoroti pengawasan yang dinilai belum maksimal sehingga praktik kecurangan oleh peserta pemilu tidak terekam pengawas pemilu dan sulit diharapkan penanganannya.