Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 sebagai upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Forum ini menjadi ruang evaluasi kinerja layanan sekaligus penyempurnaan layanan perbendaharaan agar lebih cepat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, menegaskan pelayanan perbendaharaan perlu terus bertransformasi melalui kolaborasi, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan integritas aparatur untuk mendukung pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara APBN dan APBD dalam pembangunan di Maluku.
Menurut Anang, peningkatan kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan masukan sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan layanan, DJPb Maluku menerapkan kebijakan tanpa pungutan biaya serta memperkuat komitmen zero tolerance terhadap gratifikasi dan korupsi. Selain itu, seluruh pejabat perbendaharaan didorong memiliki sertifikasi kompetensi pada 2026 untuk meningkatkan profesionalisme.
Transformasi layanan juga didukung optimalisasi sistem digital seperti SAKTI dan SPAN, yang ditujukan untuk membuat proses layanan lebih efektif, transparan, dan dapat dipantau secara akuntabel.
Berbagai masukan disampaikan peserta forum, antara lain terkait percepatan penyerapan anggaran daerah, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, DJPb Maluku menyatakan percepatan realisasi anggaran pemerintah daerah perlu tetap mengedepankan kualitas belanja, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
DJPb Maluku juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar dana transfer dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait akuntabilitas laporan keuangan, DJPb Maluku menjelaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, namun tidak otomatis menunjukkan suatu instansi terbebas dari praktik korupsi. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan pemeriksaan investigatif dinilai tetap diperlukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk mendukung transparansi, DJPb Maluku menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui surat elektronik, telepon, WhatsApp, surat tertulis, hingga kunjungan langsung ke kantor pelayanan. Anang menegaskan ruang bagi saran, kritik, maupun laporan masyarakat diperlukan sebagai dasar perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Seluruh masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik, menurut Anang, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perbendaharaan yang cepat, transparan, responsif, dan berintegritas di Provinsi Maluku.