DJPb Maluku Dorong Transparansi dan Peningkatan Layanan lewat Forum Konsultasi Publik 2026

DJPb Maluku Dorong Transparansi dan Peningkatan Layanan lewat Forum Konsultasi Publik 2026

Ambon — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku memperkuat transparansi dan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang dijadikan ruang evaluasi kinerja pelayanan.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan layanan perbendaharaan agar semakin cepat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Menurut Anang, pelayanan perbendaharaan perlu terus bertransformasi dengan mengedepankan kolaborasi, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan integritas aparatur untuk mendukung pembangunan daerah. Ia menekankan kolaborasi APBN dan APBD sebagai kunci pembangunan Maluku, sehingga layanan perbendaharaan dituntut cepat, sesuai prosedur, didukung sumber daya manusia berkualitas, dan berbasis teknologi digital.

Anang juga menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.

Dalam upaya penguatan integritas, Kanwil DJPb Maluku menerapkan kebijakan layanan tanpa pungutan biaya, memperkuat komitmen zero tolerance terhadap gratifikasi dan korupsi, serta mendorong seluruh pejabat perbendaharaan memiliki sertifikasi kompetensi pada 2026 untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan.

Transformasi pelayanan, lanjutnya, turut didukung optimalisasi sistem digital seperti SAKTI dan SPAN agar proses layanan lebih efektif, transparan, dan dapat dipantau secara akuntabel.

Melalui forum tersebut, DJPb Maluku juga menampung berbagai masukan peserta, antara lain terkait percepatan penyerapan anggaran daerah, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi isu percepatan penyerapan anggaran pemerintah daerah, DJPb Maluku menekankan realisasi anggaran perlu tetap mengutamakan kualitas belanja, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar dana transfer dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait akuntabilitas laporan keuangan, DJPb Maluku menjelaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan tidak otomatis menunjukkan suatu instansi terbebas dari praktik korupsi. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan pemeriksaan investigatif dinilai tetap diperlukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

DJPb Maluku juga menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, mulai dari surat elektronik, telepon, WhatsApp, surat tertulis, hingga kunjungan langsung ke kantor pelayanan. Menurut Anang, layanan publik yang baik perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun laporan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

Ia menegaskan seluruh masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perbendaharaan yang cepat, transparan, responsif, dan berintegritas di Provinsi Maluku.