Distaru Semarang: Kawasan Longsor Kalialang Gunungpati Masih Zona Permukiman, Tetap Perlu Kajian Teknis

Distaru Semarang: Kawasan Longsor Kalialang Gunungpati Masih Zona Permukiman, Tetap Perlu Kajian Teknis

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang memastikan kawasan terdampak longsor di Kalialang, Kecamatan Gunungpati, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Distaru menyatakan wilayah tersebut masih termasuk dalam zona permukiman.

Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan pemanfaatan lahan di kawasan itu tetap diperbolehkan selama pembangunan tidak melanggar batas sempadan sungai dan mempertimbangkan kondisi lingkungan. “Secara tata ruang tidak menyalahi. Kawasan ini masih masuk permukiman, sepanjang pembangunan dilakukan di luar sempadan sungai,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ferry menjelaskan, ketentuan sempadan sungai di kawasan perkotaan ditetapkan sejauh 50 meter dari badan sungai. Adapun jarak sempadan 100 meter berlaku untuk wilayah non-perkotaan. “Kalau yang 100 meter itu untuk wilayah non-perkotaan,” katanya.

Meski tidak melanggar tata ruang, Ferry mengakui kondisi tanah di Kalialang tergolong labil sehingga memerlukan kajian teknis sebelum dilakukan pembangunan. Ia menekankan, pembangunan di daerah rawan longsor tetap memungkinkan dengan syarat menggunakan konstruksi yang dirancang khusus agar tahan terhadap potensi bencana. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengembang yang berencana membangun hunian di kawasan serupa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang mengacu pada peta geologi yang disusun oleh Badan Geologi Nasional sebagai dasar penentuan zona rawan longsor serta kebijakan penataan ruang. “Nah dari peta itu jadi dasar kita dalam menentukan zona rawan longsor dan kebijakan penataan ruang,” katanya.

Untuk penanganan jangka pendek di lokasi longsor, Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan penguatan struktur tanah guna meningkatkan daya dukung. Langkah yang disiapkan meliputi pembangunan talut penahan tanah serta perbaikan tanah melalui metode injeksi material seperti semen. “Perbaikan tanah bisa dilakukan dengan metode penyuntikan, kemudian dibangun talut untuk menahan longsor. Itu penanganan umum yang akan kita lakukan,” katanya.