Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memfasilitasi pertemuan antara pemilik rencana pembangunan lapangan padel dan pihak Asshodriyah Islamic School (AIS) menyusul polemik yang muncul di lingkungan sekolah. Rencana pembangunan tersebut berlokasi di Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan berbatasan langsung dengan area sekolah.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan lokasi yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel dinilai telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Menurutnya, peruntukan zona di lokasi itu adalah jasa dan perdagangan.
“Intinya keduanya harus saling menghormati dan menjaga lingkungan. Saya berikan waktu agar mereka bisa berdiskusi. Secara perizinan tata ruang memang sudah sesuai, karena di lokasi tersebut peruntukan zonanya adalah jasa dan perdagangan,” kata Arief Maulana, Selasa (19/5/2026).
Arief menjelaskan, pada pekan sebelumnya Distaru telah menggelar pertemuan mediasi yang mempertemukan langsung pengelola lapangan padel dengan pihak AIS. Ia berharap pertemuan tersebut dapat membantu kedua belah pihak saling memahami berdasarkan kajian tata ruang, sembari tetap mengutamakan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.
Ia menilai polemik muncul karena kekhawatiran dari pihak sekolah, baik selama proses pembangunan maupun setelah fasilitas beroperasi. Arief menegaskan, hal-hal yang menjadi kekhawatiran tersebut perlu disikapi dan dijalankan oleh pemilik lapangan padel.
Sementara proses mediasi berjalan, Distaru Kota Bekasi juga meminta pengelola menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Langkah ini diambil untuk memberi ruang diskusi agar kedua belah pihak dapat segera menemukan titik temu dan penyelesaian terbaik.