Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi dan nepotisme.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melibatkan lintas instansi, antara lain kepolisian, kejaksaan, inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan prinsip pelaksanaan SPMB harus berlandaskan transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi.
Arief juga menjelaskan keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jember dibanding jumlah lulusan SD setiap tahun. Saat ini terdapat 94 SMP negeri di Kabupaten Jember yang disebut belum mampu menampung seluruh calon siswa. Karena itu, pemerintah daerah turut melibatkan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI dan MTs, serta sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran ini, pemerintah tetap menerapkan sistem kuota berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Untuk jenjang SD, kuota domisili ditetapkan sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP, kuota terdiri dari 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan orang tua.
Menurut Arief, jalur prestasi tidak hanya ditujukan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, hingga hafalan Al-Qur’an.
Selain pengaturan jalur dan kuota, Dispendik Jember menyesuaikan jumlah penerimaan siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta ketentuan jumlah maksimal siswa per kelas. Pemerintah membatasi jumlah siswa maksimal 28 anak per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP guna menjaga efektivitas proses pembelajaran.
Dispendik Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada stigma sekolah favorit. Arief menyatakan kualitas sarana dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah kini dinilai semakin merata. Dengan pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, adil, dan minim pelanggaran.