Dislutkan NTB Soroti Regulasi Tata Ruang Laut yang Dinilai Membatasi Kewenangan Daerah

Dislutkan NTB Soroti Regulasi Tata Ruang Laut yang Dinilai Membatasi Kewenangan Daerah

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan penataan ruang laut. Salah satu perhatian utama adalah menyempitnya kewenangan pemerintah daerah akibat perubahan regulasi, yang dinilai berdampak pada lambatnya proses perizinan, pelayanan publik, hingga berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, mengatakan masih terdapat berbagai ketentuan yang memperlambat perizinan berusaha. Di saat yang sama, kewenangan daerah dalam pengelolaan ruang laut disebut semakin terbatas karena hadirnya regulasi baru.

“Masih banyak ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha serta semakin terbatasnya kewenangan daerah akibat berbagai regulasi baru,” ujar Muslim dalam sambutan pada konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang penyelenggaraan tata ruang laut, Jumat (17/7/2026).

Menurut Muslim, kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah. Ia menjelaskan, sebagian penerimaan yang sebelumnya berasal dari pemanfaatan ruang laut dan perairan kini masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengurangi potensi PAD.

Atas dasar itu, Pemprov NTB berharap Rancangan Permen KP dapat menjadi titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah, kata Muslim, perlu tetap memiliki peran strategis, terutama dalam verifikasi pemanfaatan ruang laut, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang kondusif.

“Kita berharap melalui forum ini Rancangan Permen KP nantinya dapat menghadirkan titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menilai penguatan peran daerah penting untuk mendukung target pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB ditargetkan berada pada kisaran 6,7 hingga 7,2 persen pada 2029.

Selain itu, Muslim berharap penyempurnaan regulasi penataan ruang laut dapat memperkuat kembali kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengelola ruang laut pada wilayah 0–12 mil, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penguatan kewenangan tersebut diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muslim mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Menurutnya, forum itu menjadi ruang strategis untuk melahirkan regulasi yang mampu beradaptasi dengan dinamika di daerah, sekaligus mengakomodasi kepentingan pembangunan, investasi, dan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, Provinsi NTB telah lebih dahulu mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan ruang laut melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Regulasi tersebut disebut telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional, sehingga substansi Rancangan Permen KP diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan yang sudah berjalan di daerah.