Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut. Salah satu perhatian utama adalah semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah akibat perubahan regulasi, yang dinilai berdampak pada lambatnya proses perizinan, pelayanan publik, serta berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, mengatakan masih terdapat berbagai ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha. Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut juga disebut semakin terbatas seiring hadirnya regulasi baru.
“Masih banyak ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha serta semakin terbatasnya kewenangan daerah akibat berbagai regulasi baru,” ujar Muslim saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang penyelenggaraan tata ruang laut, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, tetapi juga berdampak pada potensi penerimaan daerah. Muslim menjelaskan, sebagian penerimaan yang sebelumnya bersumber dari pemanfaatan ruang laut dan perairan kini masuk ke skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga mengurangi potensi PAD.
Atas dasar itu, Pemprov NTB berharap Rancangan Permen KP dapat menjadi titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu tetap memiliki peran strategis, terutama dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang laut, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kita berharap melalui forum ini Rancangan Permen KP nantinya dapat menghadirkan titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat,” lanjutnya.
Muslim juga menilai penguatan peran daerah penting untuk mendukung target pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB berada pada kisaran 6,7 hingga 7,2 persen pada 2029.
Selain itu, ia berharap penyempurnaan regulasi penataan ruang laut dapat memperkuat kembali kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengelola ruang laut pada wilayah 0–12 mil, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penguatan kewenangan tersebut diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Muslim mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Ia menilai forum ini menjadi ruang strategis untuk melahirkan regulasi yang mampu beradaptasi dengan dinamika di daerah, sekaligus mengakomodasi kepentingan pembangunan, investasi, dan tata kelola ruang laut berkelanjutan.
Ia menambahkan, Provinsi NTB telah lebih dahulu mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan ruang laut melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Regulasi tersebut disebut telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional, sehingga substansi Rancangan Permen KP diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan yang telah berjalan di daerah.