Diskusi Publik di LBH Cianjur Serukan Reformasi Sistem Partai Politik dan Revisi UU MD3

Diskusi Publik di LBH Cianjur Serukan Reformasi Sistem Partai Politik dan Revisi UU MD3

CIANJUR — Dewan Kota bersama Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) menggelar diskusi publik di Gedung LBH Cianjur yang mendorong reformasi menyeluruh sistem partai politik serta revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Diskusi bertajuk “PEMBUBARAN DPR: Perlukah Indonesia Tanpa Dewan Perwakilan Rakyat?” itu mengemuka pada satu kesimpulan utama: persoalan kerapuhan demokrasi Indonesia dinilai tidak semata terletak pada lembaga DPR, melainkan pada dominasi partai politik dalam berbagai proses politik dari hulu ke hilir.

Sejumlah pemantik diskusi, yakni Dr. Dedi Mulyadi, Irvan Muchdar, O. Suhendra, Asep Toha, dan Dian Rahadian, menilai dominasi partai politik selama ini berkontribusi pada suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjauhkan rakyat dari kedaulatan sebagaimana dijanjikan UUD 1945.

Dalam sesi tanya jawab, Erwin Andriawan menekankan perlunya pengurangan peran dominan partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik dan UU MD3 (UU No.17/2014 jo UU No.13/2019). Ia menilai, selama kendali tetap berada di tangan elite partai, rakyat cenderung hanya dilibatkan saat pemilu, namun tidak memiliki ruang untuk mengevaluasi atau mencabut mandat wakilnya setelah pemilihan selesai.

Diskusi tersebut juga menghasilkan policy brief berjudul “Koreksi Demokrasi Setengah Hati: Merevisi UU MD3 Demi Kedaulatan Rakyat”. Dokumen itu menyoroti tiga persoalan: dominasi partai politik dalam rekrutmen calon legislatif dan pergantian antarwaktu (PAW) tanpa partisipasi publik, keterlibatan rakyat yang terbatas pada pemilu sehingga melemahkan akuntabilitas sosial, serta adanya celah politik uang dan patronase yang memperbesar praktik transaksional.

Melalui policy brief itu, peserta merekomendasikan amandemen UU MD3, penerapan mekanisme recall oleh konstituen, transparansi digital dalam proses PAW, serta penguatan fungsi DPD dan DPRD agar kedaulatan rakyat tidak berhenti sebagai simbol.

Selain policy brief, peserta diskusi juga menandatangani “Petisi Rakyat untuk Perbaikan Sistem Partai Politik di DPR & DPRD”. Petisi tersebut memuat lima tuntutan: reformasi sistem rekrutmen calon legislatif secara terbuka berbasis integritas, transparansi dan akuntabilitas keuangan serta proses kaderisasi partai, penguatan kontrak politik dan mekanisme recall, larangan praktik oligarki dan dinasti kekuasaan, serta pembukaan ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi.

Dalam petisi yang dibacakan sebelum penandatanganan, peserta menegaskan bahwa demokrasi dinilai hanya dapat berjalan bila partai politik direformasi dan DPR/DPRD dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai wakil rakyat, bukan wakil partai.

Direktur LBH Cianjur, Dini Diana Farida, menyatakan policy brief dan petisi tersebut akan dijadikan dokumen advokasi yang disampaikan kepada lembaga legislatif serta publik nasional. Ia menegaskan langkah itu sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil Cianjur agar kritik tidak berhenti pada wacana, melainkan diikuti tindakan untuk melakukan koreksi demokrasi.

Dengan terbitnya policy brief dan petisi rakyat, diskusi publik di LBH Cianjur tidak hanya memantik perdebatan mengenai perlunya DPR, tetapi juga mengarahkan fokus pada reformasi sistem partai politik sebagai salah satu kunci perbaikan demokrasi Indonesia.