Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang jujur, adil, dan partisipatif. Sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu di tingkat daerah kembali mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember pada 17 Desember 2025.
Salah satu isu yang disorot adalah partisipasi pemilih. Meski tingkat kehadiran pemilih disebut cenderung meningkat dibanding pemilu sebelumnya, kualitas partisipasi dinilai masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam diskusi tersebut mengemuka fenomena pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih, namun belum memahami visi, misi, maupun rekam jejak kandidat. Kondisi ini menunjukkan pemilu masih kerap dipandang sebagai rutinitas lima tahunan, bukan sarana menentukan arah masa depan daerah.
Distribusi informasi kepemiluan juga dinilai belum merata. Warga di wilayah pedesaan dan daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses informasi terkait tahapan pemilu maupun pendidikan politik. Ketimpangan akses ini berpotensi memunculkan kesenjangan partisipasi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, sekaligus membuka ruang bagi disinformasi.
Dari sisi penyelenggara, KPU Kabupaten Jember disebut telah berupaya menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas dan independensi. Namun, terdapat tantangan yang terus membayangi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia ad hoc, kompleksitas administrasi pemilu, hingga tekanan politik lokal. Beban kerja yang tinggi, terutama pada tahapan krusial, disebut dapat berdampak pada efektivitas dan ketelitian penyelenggaraan di lapangan.
Praktik politik uang dan pelanggaran pemilu juga menjadi perhatian. Meski pengawasan dilakukan oleh Bawaslu bersama masyarakat, praktik tersebut dinilai masih ditemukan dan sulit diberantas sepenuhnya. Lemahnya kesadaran hukum pemilih serta budaya permisif terhadap politik uang disebut menjadi tantangan besar bagi terwujudnya pemilu berintegritas.
Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai langkah perbaikan. Pertama, KPU Kabupaten Jember didorong memperkuat pendidikan politik secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu. Pendidikan politik diharapkan menyasar pemilih pemula, perempuan, dan kelompok marginal dengan pendekatan yang kontekstual dan mudah dipahami.
Kedua, pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial dinilai perlu dioptimalkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi. Informasi kepemiluan yang akurat, menarik, dan mudah diakses disebut dapat meningkatkan kesadaran serta kualitas partisipasi, terutama di kalangan generasi muda.
Ketiga, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan penyelenggara ad hoc dianggap mendesak. Pelatihan yang memadai, sistem kerja yang jelas, serta perlindungan bagi petugas di lapangan dipandang dapat memperkuat profesionalitas dan integritas penyelenggaraan.
Keempat, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk mencegah politik uang. Upaya penegakan hukum dinilai perlu dibarengi pembangunan budaya politik yang menjunjung etika dan nilai demokrasi.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa peningkatan kualitas pemilu di Kabupaten Jember tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Evaluasi berkelanjutan dan komitmen bersama diharapkan dapat mendorong pemilu yang semakin demokratis, berintegritas, serta memperkuat legitimasi pemerintahan daerah.

